KOTA TANGERANG – jurnalpolisi.id
Suasana malam di wilayah Ciledug, Karang Tengah hingga perbatasan Larangan tampak berbeda pada Minggu dini hari, 24 Mei 2026. Puluhan personel gabungan dari Polsek Ciledug turun langsung ke jalan menggelar patroli dan razia dalam rangka Operasi Kejahatan Jalanan (OKJ) guna mencegah aksi tawuran, begal, narkoba hingga kepemilikan senjata tajam.
Dengan menyalakan lampu rotator patroli dan pengawasan ketat di sejumlah titik rawan, aparat menyisir jalur strategis mulai dari Perempatan Ciledug–Karang Tengah, Jalan Raden Saleh, Jalan Hos Cokroaminoto, Jalan Raden Fatah, Jalan Hasyim Ashari, Jalan Wahid Hasyim hingga kawasan perbatasan Kreo, Kecamatan Larangan.
Kegiatan yang dipimpin langsung Kapolsek Ciledug, KOMPOL Susida Aswita tersebut melibatkan puluhan personel gabungan Polri bersama Pokdar Kamtibmas sebagai bentuk kesiapsiagaan aparat dalam menjaga keamanan wilayah pada jam rawan kriminalitas.
Petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan roda dua maupun roda empat yang dicurigai berkaitan dengan tindak pidana. Selain memeriksa identitas pengendara dan kelengkapan kendaraan, polisi juga melakukan penggeledahan barang bawaan untuk mengantisipasi adanya senjata tajam, narkotika maupun benda berbahaya lainnya.
Tak hanya fokus terhadap kendaraan mencurigakan, aparat kepolisian juga memberikan himbauan kepada kelompok anak muda yang masih berkumpul hingga larut malam tanpa tujuan jelas agar segera kembali ke rumah masing-masing guna menghindari potensi tawuran dan gangguan kamtibmas.
Kapolsek Ciledug KOMPOL Susida Aswita, S.Sos., M.M., mengatakan bahwa patroli malam dan razia stasioner tersebut merupakan langkah nyata kepolisian dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta mencegah munculnya aksi kriminalitas jalanan.
“Kami ingin memastikan masyarakat di wilayah Ciledug, Karang Tengah dan Larangan merasa aman saat beraktivitas maupun saat beristirahat pada malam hari. Kehadiran polisi di lapangan menjadi bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan lingkungan dari aksi begal, tawuran, narkoba dan kejahatan jalanan lainnya,” ujar KOMPOL Susida Aswita.
Menurutnya, kegiatan patroli malam tidak hanya bersifat penindakan, tetapi juga mengedepankan langkah pencegahan dan edukasi kepada masyarakat, khususnya para remaja agar tidak terjerumus dalam pergaulan negatif.
“Kami menghimbau kepada para remaja agar tidak nongkrong hingga larut malam tanpa tujuan jelas, apalagi sampai terlibat tawuran atau membawa senjata tajam. Masa depan generasi muda jangan sampai hancur karena salah pergaulan. Orang tua juga harus lebih peduli dan mengawasi aktivitas anak-anaknya,” tegasnya.
Kapolsek menambahkan, pihaknya akan terus melakukan patroli rutin dan razia di titik-titik rawan untuk mempersempit ruang gerak pelaku kriminalitas.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan di wilayah hukum Polsek Ciledug. Patroli dan razia akan terus kami tingkatkan sebagai langkah preventif agar masyarakat merasa aman dan nyaman,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, pihak kepolisian juga mengingatkan masyarakat mengenai ancaman pidana terhadap pelaku tawuran, kepemilikan senjata tajam dan penyalahgunaan narkotika.
Membawa senjata tajam tanpa hak dapat dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara. Sedangkan pelaku penyalahgunaan narkotika dapat dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana berat. Adapun aksi begal atau pencurian dengan kekerasan dapat dijerat Pasal 365 KUHP.
“Kami berharap masyarakat ikut membantu menjaga keamanan lingkungan. Jika melihat aktivitas mencurigakan, balap liar, tawuran atau tindak kriminal lainnya segera laporkan kepada pihak kepolisian agar cepat ditindaklanjuti,” tambah Kapolsek.
Kegiatan patroli dan razia malam yang dilakukan Polsek Ciledug tersebut mendapat apresiasi masyarakat karena dinilai mampu menciptakan rasa aman dan memperkuat kehadiran polisi di tengah masyarakat pada malam hingga dini hari.(Is)