
SAMARINDA jurnalpolisi.id
Perselisihan terkait telepon seluler (HP) berujung tindak pidana penganiayaan di Jalan Rapak Indah, Gang Samiaji, RT 15, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Rabu (26/8/2026) malam.
Dalam perkara tersebut, Unit Opsnal Polsek Sungai Kunjang mengamankan seorang pria berinisial F.T. (24), warga Samarinda, yang diduga melakukan penganiayaan terhadap M.F. (24).
Peristiwa terjadi sekitar pukul 20.10 WITA. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian bermula dari persoalan sebuah telepon seluler milik salah seorang saksi yang sebelumnya diduga telah digadaikan oleh terlapor.
Saksi bersama korban dan seorang rekannya kemudian mendatangi terlapor yang saat itu berada di kawasan Gang Samiaji. Saat bertemu, terjadi cekcok antara saksi dan terlapor ketika saksi menanyakan keberadaan HP miliknya.
Dalam situasi tersebut, terlapor diduga mengeluarkan sebilah senjata tajam jenis badik yang sebelumnya disimpan di pinggang sebelah kanan. Senjata tersebut kemudian diarahkan kepada saksi, namun saksi berhasil menghindar.
Korban bersama rekannya berupaya menghentikan terlapor. Namun, upaya tersebut tidak berhasil dan situasi semakin memanas.
Terlapor kemudian diduga menyerang korban menggunakan senjata tajam hingga korban mengalami luka tusuk pada bagian bawah dada sebelah kiri.
Korban selanjutnya mendapat penanganan medis. Pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Sungai Kunjang untuk dilakukan proses hukum.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Opsnal Polsek Sungai Kunjang melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan F.T. sekitar pukul 20.30 WITA, atau tidak lama setelah kejadian, di lokasi yang sama.
Petugas kemudian membawa terduga pelaku ke Polsek Sungai Kunjang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu bilah senjata tajam jenis badik lengkap dengan sarung berukuran sekitar 16 sentimeter, satu lembar pakaian milik korban, serta surat Visum et Repertum.
Perkara tersebut ditangani sebagai dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 KUHP. Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan saksi-saksi untuk melengkapi proses penyidikan.
( Alfian )




