
BALIKPAPAN – jurnalpolisi.id
Polda Kalimantan Timur mengimbau masyarakat agar lebih teliti dan berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli tanah guna menghindari risiko sengketa maupun tindak pidana pertanahan. Masyarakat diminta memastikan keaslian dokumen dan legalitas tanah sebelum menyelesaikan transaksi.
Imbauan tersebut disampaikan Panit IV Subdit 2 Harda Ditreskrimum Polda Kaltim, Ipda Asbar, dalam kegiatan Talkshow Polisi Bersama Masyarakat yang berlangsung di Studio Balikpapan TV (BTV), Rabu (21/10/2026).
Dalam dialog tersebut, Ipda Asbar memaparkan sejumlah potensi kejahatan pertanahan yang dapat merugikan masyarakat, di antaranya dugaan penyerobotan lahan dan pemalsuan dokumen terkait kepemilikan maupun penguasaan tanah.
Ia menjelaskan, perkara yang ditangani Subdit 2 Harda Ditreskrimum Polda Kaltim antara lain mencakup dugaan penyerobotan lahan serta pemalsuan dokumen pertanahan, seperti surat segel, Izin Membuka Tanah Negara (IMTN), dan dokumen yang berkaitan dengan lahan garapan.
Menurut Ipda Asbar, calon pembeli perlu melakukan pemeriksaan menyeluruh sebelum memutuskan membeli tanah. Pemeriksaan tersebut meliputi verifikasi dokumen melalui kantor pertanahan dan kelurahan terkait, serta pengecekan langsung terhadap kondisi fisik tanah yang akan dibeli.
Langkah tersebut penting untuk memastikan kesesuaian antara dokumen yang ditunjukkan penjual dan kondisi objek tanah di lapangan.
“Kami dari Subdit 2 Harda selalu menekankan kepada masyarakat agar benar-benar memeriksa keaslian surat tanah sebelum melakukan transaksi jual beli. Jangan terburu-buru mengambil keputusan sebelum seluruh dokumen dan kondisi objek tanah dipastikan sesuai,” jelas Ipda Asbar.
Ia menambahkan, masyarakat tidak seharusnya hanya mengandalkan dokumen yang diserahkan penjual. Calon pembeli juga perlu memastikan status hukum dan legalitas tanah melalui instansi yang berwenang untuk meminimalkan risiko kerugian di kemudian hari.
Selain melakukan verifikasi administrasi, pengecekan batas dan lokasi tanah secara langsung juga menjadi bagian penting dalam proses jual beli. Dengan demikian, potensi ketidaksesuaian objek maupun persoalan terkait penguasaan lahan dapat diketahui lebih awal.
Ipda Asbar turut mengimbau masyarakat yang menemukan atau mengalami dugaan penyerobotan tanah maupun tindak pidana pertanahan lainnya agar segera melaporkannya kepada Polda Kaltim, khususnya Subdit 2 Harda Ditreskrimum, untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Melalui kegiatan Talkshow Polisi Bersama Masyarakat tersebut, Polda Kaltim berharap kesadaran hukum masyarakat semakin meningkat, terutama dalam memahami risiko kejahatan pertanahan dan pentingnya memastikan legalitas tanah sebelum bertransaksi.
Polda Kaltim juga mengajak masyarakat menerapkan prinsip kehati-hatian dalam setiap transaksi jual beli tanah sebagai langkah pencegahan terhadap praktik yang melanggar hukum sekaligus upaya melindungi hak dan kepentingan masyarakat.
(Alfian)




