
BALIKPAPAN – jurnalpolisi.id
Pemerintah Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, memperketat langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan menerbitkan Surat Edaran tentang Antisipasi Kebakaran Hutan dan Lahan.
Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 100.3.4.3/2082/E/SETDA tersebut ditetapkan pada 21 Agustus 2026 dan ditujukan kepada pimpinan OPD, BUMN, BUMD, pihak swasta, camat, lurah, ketua RT hingga seluruh masyarakat Kota Balikpapan.
Dalam surat edaran yang ditandatangani Wali Kota Balikpapan Dr. H. Rahmad Mas’ud, S.E., M.E., pemerintah kota menegaskan larangan terhadap seluruh kegiatan pembukaan lahan dengan cara membakar.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendali Lingkungan Hidup RI Nomor 16 Tahun 2026 tentang Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar, serta Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 4 Tahun 2022.
Selain melarang pembukaan lahan dengan cara membakar, Pemkot Balikpapan juga melarang masyarakat melakukan pembakaran sampah secara sembarangan.
Pemerintah menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi berupa sanksi administratif, denda dan/atau pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemkot Balikpapan juga meminta pihak swasta maupun perusahaan yang memiliki sumber air di sekitar wilayah kerjanya agar dapat menyiapkan dan memanfaatkan sumber air tersebut sebagai bagian dari upaya antisipasi apabila terjadi kebakaran di sekitar kawasan.
Langkah pencegahan juga diperkuat dengan kewajiban masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan atau melihat adanya titik asap maupun api.
Laporan dapat disampaikan kepada instansi terkait, di antaranya layanan kedaruratan 112, Pemadam Kebakaran 113, Kepolisian 110, TNI, Dinas Lingkungan Hidup, UPTD KPHL Balikpapan, kecamatan, kelurahan maupun instansi terkait lainnya.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya Pemkot Balikpapan meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi karhutla, terutama karena Balikpapan memiliki sejumlah kawasan yang tergolong rawan kebakaran hutan dan lahan. Dokumen perencanaan daerah juga mencatat risiko karhutla tersebar di seluruh kecamatan di Balikpapan.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Balikpapan sebelumnya juga mengingatkan masyarakat mengenai potensi dampak fenomena El Nino dan pentingnya kewaspadaan terhadap kebakaran lahan.
Dengan diterbitkannya surat edaran tersebut, Pemerintah Kota Balikpapan mengajak seluruh unsur masyarakat, dunia usaha dan pemerintahan untuk bersama-sama mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan serta menjaga lingkungan dari aktivitas pembakaran yang berpotensi menimbulkan bencana.
Pemkot menegaskan, pencegahan karhutla bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan aparat, tetapi membutuhkan partisipasi aktif seluruh masyarakat.( Alfian )




