
Muratara— jurnalpolisi.id
Kobaran api membakar lahan milik seorang warga bernama Billy di Desa Tanjung Raja, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).
Selasa (1/9/2026) Mendapat informasi adanya kebakaran lahan, jajaran Polsek Rawas Ilir bersama tim penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (Karhutlah) serta warga bergerak melakukan upaya pemadaman.
Petugas berjibaku selama berjam-jam untuk mengendalikan api agar tidak meluas ke area lainnya,pemadaman dipimpin langsung Kapolsek Rawas Ilir Iptu Andri Firmansyah, S.H., M.H., didampingi Kanit Reskrim Polsek Rawas Ilir Ipda Rillo Waskitha Sandi Wiyata, S.H., M.H., bersama personel Polsek Rawas Ilir, tim Karhutlah dan masyarakat setempat.
Dalam proses pemadaman, petugas bersama warga harus bekerja keras menghadapi kobaran api yang membakar lahan,upaya dilakukan secara bersama-sama dengan menyisir titik-titik api dan memutus potensi penyebaran kobaran api ke wilayah sekitar.
Setelah berjibaku selama berjam-jam, api akhirnya berhasil dijinakkan,pemadaman dilakukan untuk memastikan kobaran api tidak kembali membesar dan menimbulkan dampak yang lebih luas terhadap lahan maupun lingkungan di sekitarnya.
Saat dimintai keterangan oleh awak media Jurnal Polisi News Kapolsek Rawas Ilir, Iptu Andri Firmansyah,S.H.,M.H melalui Kanit Reserse Kriminal Polsek Rawas Ilir Ipda Rillo Waskitha Sandi Wiyata,S.H.,M.H mengatakan bahwa Kapolsek bersama jajarannya juga menunjukkan bahwa penanganan Karhutlah membutuhkan gerak cepat, sinergi antarpetugas dan keterlibatan masyarakat,mengingatkan musim kemarau sehingga kondisi di lapangan yang rawan terbakar menyebabkan api cepat merambat menjadi alasan pentingnya setiap titik kebakaran segera ditangani,ujarnya.”
Peristiwa ini sekaligus menjadi pengingat bahwa kebakaran lahan bukan persoalan yang dapat dianggap sepele. Ketika api mulai muncul, keterlambatan penanganan dapat membuat kobaran semakin sulit dikendalikan dan berpotensi meluas.
Pemadaman memang telah berhasil dilakukan, namun kewaspadaan tidak boleh ikut padam. Pencegahan Karhutlah harus menjadi tanggung jawab bersama, karena satu titik api yang dibiarkan dapat berubah menjadi ancaman besar bagi lingkungan dan masyarakat.
Setelah pemadaman berakhir Kapolsek Rawas Ilir bersama anggotanya melakukan pemasakan himbauan kepada masyarakat sekaligus memasang sepanduk yang beriaikan larangan membakar hutan,kebun,dan lahan,pungkas Kanit Reskrim.”(Dedi)




