
Purbalingga – jurnalpolisi.id
Polres Purbalingga merespon cepat informasi di media sosial (medsos) yang menyebutkan adanya pemuda di wilayah Kecamatan Kaligondang yang memiliki senjata tajam berukuran besar. Senjata tajam tersebut sering digunakan untuk foto dan diposting di media sosial diduga merupakan kelompok gangster. Aktivitas tersebut membuat resah warga khususnya tetangga pemuda tersebut.
Informasi yang diterima melalui medsos Polres Purbalingga tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Polsek Kaligondang untuk melakukan penyelidikan. Polisi dari Polsek Kaligondang kemudian bersama perangkat desa mendatangi rumah pemuda tersebut, Selasa (3/11/2026).
Pelaksana Tugas (Plt) Kasi Humas Polres Purbalingga, Iptu Dwi Arto, mengungkapkan bahwa kronologinya berawal saat adanya informasi melalui media sosial Polres Purbalingga yang menyebutkan adanya pemuda di Kecamatan Kaligondang yang memiliki senjata tajam diduga merupakan anggota kelompok gangster.
“Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui Polsek Kaligondang yang melakukan penyelidikan hingga mendatangi rumah pemuda tersebut,” ungkapnya.
Disampaikan bahwa hasil penyelidikan diketahui pemuda tersebut berinisial RF, berusia 17 tahun, tidak memiliki pekerjaan tetap, beralamat di Desa Selakambang, Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga. Pemuda tersebut diketahui tinggal di rumah neneknya.

Hasil pengecekan langsung di tempat tinggalnya, polisi mendapati barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis celurit besar dan panjang. Celurit tersebut diakui dibeli secara online kepada seseorang di luar Kabupaten Purbalingga.
“Tidak hanya itu, ditemukan juga replika senjata tajam berbagai jenis sebanyak enam buah. Replika senjata tajam tersebut terbuat dari besi plat yang diakui dibuat sendiri oleh RF,” ungkapnya.
Disampaikan bahwa Polsek Kaligondang bersama pemerintah desa setempat mengambil langkah pembinaan terhadap pemuda tersebut. Pemuda tersebut kemudian membuat surat pernyataan tidak mengulangi lagi perbuatannya disaksikan perangkat desa dan pihak keluarga.
“Untuk barang bukti satu buah senjata tajam dan enam replika senjata tajam berukuran besar selanjutnya diamankan ke Polsek Kaligondang,” jelasnya.
Saat dimintai keterangan, RF mengaku menyimpan senjata tajam dan replikanya untuk gagah-gagahan. Senjata tersebut digunakan untuk foto dan diposting di status WA maupun media sosial. Sedangkan replika yang dibuat rencananya akan dijual.
“Terkait pengakuan RF akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut, serta akan dilakukan pengawasan aktivitasnya bersama pemerintah desa setempat,” pungkasnya.
(Arif JPN)




