
JAKARTA – jurnalpolisi.id
Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus bersama Satuan Tugas (Satgas) Pangan mengusut dugaan tindak pidana perlindungan konsumen dalam produksi dan perdagangan beras fortifikasi. Produk beras yang diperkaya vitamin tersebut diduga memiliki mutu dan kandungan gizi yang tidak sesuai dengan informasi pada label kemasan.
Dalam pengungkapan perkara ini, penyidik menyita 1.194 kemasan beras dengan berat total 6.405 kilogram, yang diperkirakan bernilai Rp155.290.000. Selain itu, polisi menyita satu lini rangkaian mesin penggilingan dan produksi beras (rice milling unit) dengan estimasi nilai mencapai Rp1 miliar.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Erdi Adrimurlan Chaniago mengatakan, penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam melindungi masyarakat dari dugaan praktik produksi dan perdagangan pangan yang berpotensi merugikan konsumen.
Pernyataan itu disampaikan Erdi dalam konferensi pers di lobi Gedung Awaloedin Djamin, Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (21/10/2026).
“Penanganan perkara ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya konsumen pangan. Kami terus memperkuat kolaborasi dan sinergi dengan kementerian serta lembaga terkait untuk memastikan setiap dugaan pelanggaran yang merugikan masyarakat dapat ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Erdi.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Suhasto menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari tindak lanjut atas surat Menteri Pertanian/Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) kepada Kapolri tertanggal 15 September 2026 mengenai permasalahan beras fortifikasi.
Menindaklanjuti surat tersebut, penyidik Bareskrim Polri bersama Bapanas melakukan penyelidikan terhadap sejumlah produk beras fortifikasi yang diduga tidak memenuhi klaim kandungan gizi sebagaimana tercantum pada label kemasan.
Berdasarkan pengambilan sampel oleh petugas pengambil contoh (PPC) Bapanas yang telah tersertifikasi serta hasil pengujian laboratorium, ditemukan lima merek beras yang mutu dan kandungan gizinya dinyatakan tidak sesuai dengan informasi pada kemasan.
Kelima merek tersebut yakni Idola Hijau Fortifikasi, Idola Merah Fortifikasi, Raja Lele, Cantik Manis, dan Wijaya Kusuma.
“Atas temuan tersebut, Bapanas RI melaporkan kepada Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti melalui proses penegakan hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Suhasto.
Dalam proses penyelidikan, penyidik telah memeriksa 12 saksi, termasuk pihak pelapor dari Bapanas RI, Direktur PT DTA, dan Kepala Produksi PT DTA. Penyidik juga meminta keterangan dari ahli laboratorium dan ahli perlindungan konsumen.
Setelah mengumpulkan keterangan saksi, keterangan ahli, serta hasil pengujian laboratorium, penyidik menyatakan telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti. Melalui gelar perkara, kasus tersebut kemudian ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Polisi Sita Lima Merek Beras
Adapun barang bukti yang disita meliputi 388 kemasan beras Idola Merah ukuran 5 kilogram, 190 kemasan Idola Hijau ukuran 5 kilogram, 148 kemasan Cantik Manis ukuran 5 kilogram, 380 kemasan Dewa Tunggal Rojo Lele ukuran 5 kilogram, serta 87 kemasan Wijaya Kusuma ukuran 10 kilogram.
Selain produk beras, penyidik turut menyita satu lini rangkaian mesin produksi beras fortifikasi yang diduga berkaitan dengan proses produksi produk tersebut.
Suhasto menerangkan, lokasi produksi yang menjadi tempat kejadian perkara berada di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur.
Dalam proses produksinya, beras jadi dicampur dengan kernel sebagai sumber vitamin. Tahapan produksi meliputi penggilingan, pembersihan, pengayakan, pemisahan batu (destoner), pencampuran (blending), penimbangan, hingga penyegelan kemasan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, perusahaan tersebut diketahui memproduksi sekitar 2,5 juta kilogram beras fortifikasi selama periode April hingga Agustus 2026.
Dengan asumsi harga jual rata-rata berkisar Rp18.100 hingga Rp27.998 per kilogram, nilai ekonomis produksi tersebut diperkirakan mencapai Rp69.995.000.000 atau sekitar Rp69,995 miliar.
Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara
Atas dugaan perbuatan tersebut, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a, huruf d, huruf e, dan huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Suhasto menegaskan, penyidik akan terus mendalami perkara dan melengkapi alat bukti sesuai prosedur hukum yang berlaku. Ia juga menekankan bahwa penanganan kasus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Polri berkomitmen melindungi konsumen melalui penindakan terhadap dugaan tindak pidana yang merugikan masyarakat, termasuk pelanggaran di bidang produksi dan perdagangan pangan yang berpotensi menyesatkan konsumen terkait mutu dan kandungan gizi produk. Penanganan perkara ini akan terus kami dalami dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” tegasnya.
Penanganan perkara tersebut dilakukan melalui koordinasi lintas instansi yang melibatkan Bareskrim Polri, Bapanas, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Pertanian.
Melalui sinergi tersebut, pengawasan terhadap produksi dan peredaran pangan diharapkan semakin kuat sehingga masyarakat memperoleh produk yang sesuai dengan informasi pada label kemasan.
Bareskrim Polri bersama Satgas Pangan menyatakan akan terus melakukan pendalaman dan melanjutkan proses penyidikan sesuai ketentuan hukum guna memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi kepentingan masyarakat sebagai konsumen.
(Alfian)




