Jakarta jurnalpolisi.id
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menangkap dua buronan pemasok narkotika jaringan Kutai Barat, Kalimantan Timur, yang diduga terhubung dengan bandar narkoba berinisial ISAK. Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Subdit 4 dan Subdit 2 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Satgas NIC.
Operasi tersebut dipimpin oleh Kombes Pol Kevin Leleury yang berhasil mengamankan dua pria berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial NMR alias Memen dan JMH alias Bos di wilayah Bali.
Dalam penangkapan itu, petugas turut menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit telepon genggam milik para tersangka, satu koper hitam berisi uang tunai senilai Rp950 juta yang diduga hasil transaksi narkotika, serta satu unit mobil Toyota Fortuner warna hitam.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penanganan perkara narkotika sebelumnya oleh Polsek Melak, Resor Kutai Barat, dengan tersangka utama berinisial ISAK. Dalam kasus tersebut juga mencuat dugaan keterlibatan mantan Kasat Narkoba Polres Kutai Barat, AKP Deki Jonathan Sasiang.
Berdasarkan hasil penyelidikan, JMH diduga berperan sebagai pemasok narkotika jenis sabu kepada NMR. Selanjutnya, barang haram tersebut diedarkan oleh ISAK di wilayah Kutai Barat dan sekitarnya.
Kronologi penangkapan bermula pada Kamis, 30 April 2026, ketika tim gabungan melakukan profiling dan pelacakan terhadap keberadaan kedua DPO yang diketahui melarikan diri ke Bali. Setelah dilakukan pemantauan intensif, petugas memperoleh informasi bahwa keduanya bersembunyi di salah satu vila di Bali.
Pada Jumat, 1 Mei 2026, petugas bergerak melakukan penangkapan saat JMH dan NMR keluar dari kendaraan yang mereka gunakan. Keduanya kemudian diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke kantor Bareskrim Polri di Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Bareskrim Polri menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di Indonesia. Kepolisian memastikan tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan narkoba, termasuk pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan besar maupun pengendali utama yang berada di luar negeri.
“Siapapun yang terlibat akan ditindak tegas tanpa kompromi. Pengungkapan jaringan ini akan terus dikembangkan hingga ke tingkat paling atas guna memutus mata rantai peredaran narkotika di Indonesia,” tegas pihak Bareskrim Polri.
Kasus tersebut kini masih terus didalami untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika lintas daerah tersebut.
( Alfian )