Tubaba – jurnalpolisi.id
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) melakukan kunjungan kerja ke Biro Hukum Provinsi Lampung selama tiga hari, terhitung sejak 5 hingga 7 Mei 2026. Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka pelaksanaan fungsi legislasi DPRD terkait pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Tubaba.
Tiga Raperda yang menjadi pembahasan dalam kunjungan tersebut meliputi:
- Raperda tentang Pelestarian Budaya Lampung dan Bahasa Daerah di Lembaga Publik;
- Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Peternak, dan Pembudidaya Ikan;
- Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Seksual.
Rombongan DPRD Tubaba dipimpin Ketua DPRD Tubaba, Busroni, didampingi Wakil Ketua I DPRD Tubaba Ponco Nugroho, S.T., anggota DPRD S. Joko Kuncoro, S.I.Kom., serta jajaran Sekretariat DPRD Tubaba.
Dalam sambutannya, Busroni menyampaikan apresiasi atas sambutan yang diberikan oleh Biro Hukum Provinsi Lampung. Ia berharap kunjungan tersebut dapat memperkuat koordinasi dan meningkatkan kualitas produk legislasi di Kabupaten Tulang Bawang Barat.
“Terima kasih atas sambutan yang diberikan kepada kami. Kami berharap kunjungan ini dapat memperkuat kerja sama dan memberikan masukan yang konstruktif dalam penyusunan Raperda di Kabupaten Tulang Bawang Barat,” ujar Busroni.
Sementara itu, Wakil Ketua Bapemperda DPRD Tubaba, Roni, S.IP., menjelaskan bahwa kunjungan tersebut bertujuan untuk memperoleh masukan dan pendampingan teknis terkait penyusunan tiga Raperda inisiatif DPRD.
Menurutnya, Bapemperda DPRD Tubaba telah melakukan kajian awal dan konsultasi dengan berbagai pihak, termasuk masyarakat serta pemangku kepentingan terkait.
“Kami berharap melalui konsultasi ini, penyusunan Raperda dapat lebih maksimal dan menghasilkan regulasi yang berkualitas serta bermanfaat bagi masyarakat Tulang Bawang Barat,” kata Roni.
Di kesempatan yang sama, Kepala Bagian Hukum Provinsi Lampung, Romi Darma, S.H., M.H., menyambut baik kunjungan tersebut dan menyatakan kesiapan pihaknya untuk memberikan dukungan dalam proses penyusunan Raperda.
Ia menyebutkan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung telah memiliki sejumlah regulasi yang dapat dijadikan referensi, di antaranya Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Peternak, dan Pembudidaya Ikan, serta Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pelestarian Budaya Lampung dan Bahasa Daerah di Lembaga Publik.
“Kami siap berbagi pengalaman dan memberikan dukungan teknis dalam penyusunan Raperda yang sedang disusun DPRD Tulang Bawang Barat,” ujar Romi Darma.
Menutup pertemuan tersebut, Roni kembali menyampaikan apresiasi atas sambutan dan dukungan dari Biro Hukum Provinsi Lampung. Ia berharap kerja sama yang terjalin dapat memberikan hasil positif bagi penguatan regulasi daerah dan kepentingan masyarakat Tubaba.(Oki)