
Banyumas – jurnalpolisi.id
Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono bersama Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Budi Santoso secara resmi meresmikan IPSKA (Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal) di Banyumas, pada Kamis (25/6/26) di Pendopo Si Panji Purwokerto.
Peresmian IPSKA Mandiri ini menjadi jawaban atas kebutuhan para pengusaha dan eksportir di Kabupaten Banyumas serta wilayah Jawa Tengah bagian barat-selatan yang selama ini menghadapi kendala dalam pengurusan Surat Keterangan Asal (SKA) atau Certificate of Origin (COO).
Dengan hadirnya layanan tersebut, pelaku usaha kini dapat mengurus dokumen ekspor lebih dekat, lebih cepat, dan lebih efisien tanpa harus menempuh perjalanan jauh, cukup mengurus di Kantor Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Perdagangan (DKUKMP) Kabupaten Banyumas yang terletak di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 102, Kelurahan Kranji, Kecamatan Purwokerto Timur.
Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono mengungapkan, berdirinya IPSKA mandiri di Banyumas merupakan wujud nyata upaya reformasi birokrasi dan upaya peningkatan kemudahan berusaha di Kabupaten Banyumas dan sekitarnya.
‘’Kehadiran IPSKA mandiri di Banyumas ini tidak hanya berdampak bagi pelaku usaha lokal Banyumas semata, melainkan juga diproyeksikan menjadi hub atau pusat pelayanan yang mempermudah para eksportir dari daerah tetangga, seperti Cilacap, Purbalingga, Banjarnegara, hingga Kebumen,’’jelasnya.
Menurutnya, dengan adanya IPSKA ini, sektor unggulan ekspor Banyumas seperti gula kelapa organik, minyak atsiri, kayu olahan, dan komoditas potensial lainnya kini memiliki jalur tol administrasi langsung dari daerah sendiri.
‘’Saya titip pesan kepada OPD terkait, khususnya Dinas Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah Dan Perdagangan Kabupaten Banyumas, selaku pelaksana teknis IPSKA, untuk selalu menjaga integritas, berikan pelayanan prima, transparan, dan akuntabel. Manfaatkan sistem digitalisasi dengan maksimal agar tidak ada lagi cerita dokumen ekspor yang tertunda hanya karena masalah birokrasi,’’tekannya.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menjelaskan, Surat Keterangan Asal (SKA) merupakan dokumen penting dalam perdagangan internasional yang menunjukkan asal suatu produk ekspor. Dokumen tersebut menjadi syarat bagi negara tujuan untuk memberikan fasilitas tarif preferensi sesuai perjanjian dagang yang dimiliki Indonesia dengan negara mitra.
Menurut Mendag, keberadaan SKA sangat berpengaruh terhadap daya saing produk Indonesia di pasar global. Produk yang dilengkapi SKA dapat memperoleh tarif bea masuk lebih rendah bahkan nol persen sehingga harga jualnya menjadi lebih kompetitif dibandingkan produk dari negara lain.
“Kalau ekspor kita mendapatkan tarif masuk nol persen, harga produk Indonesia di negara tujuan menjadi lebih murah. Dengan begitu produk kita bisa bersaing lebih kuat dengan negara-negara lain,”jelasnya
Ia juga menegaskan, pihaknya akan terus memperluas akses layanan penerbitan SKA agar semakin dekat dengan pelaku usaha di daerah. Langkah tersebut dilakukan untuk mendorong lebih banyak eksportir memanfaatkan berbagai fasilitas perdagangan internasional yang telah dimiliki Indonesia.
Adapun peresmian yang dilakukan pada 25 Juni 2026 ini merupakan peresmian secara serentak Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (IPSKA) atau Certificate of Origin (COO)di tujuh daerah di Indonesia yang dipusatkan di Kabupaten Banyumas dan diikuti secara daring oleh enam daerah IPSKA lainnya yaitu Kabupaten Natuna, Kabupaten Garut, Kota Semarang, Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Morowali dan Provinsi Papua Barat Daya.
(Arif JPN/Ni P)




