
Samarinda, jurnalpolisi.id
Kepolisian Sektor (Polsek) Samarinda Kota mengungkap kasus dugaan pencurian perhiasan yang diduga dilakukan oleh seorang asisten rumah tangga (baby sitter) terhadap majikannya di Kota Samarinda, Kalimantan Timur. Seorang perempuan berinisial AP telah ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga mengambil sejumlah perhiasan emas dan berlian milik korban dengan nilai kerugian mencapai sekitar Rp80 juta.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolsek Samarinda Kota, Jumat (10/7/2026). Keterangan pers disampaikan oleh Kapolsek Samarinda Kota AKP Amiruddin, S.H., M.H., yang mewakili Kapolres Samarinda Kombes Pol Hendri Umar, S.I.K., M.H., didampingi Kanit Reskrim Ipda Junet Jonathan Sihaya dan Kasi Humas Polres Samarinda Ipda Arie Koesharyadi, S.H.
AKP Amiruddin menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah korban melaporkan hilangnya sejumlah perhiasan yang disimpan di dalam laci kamar rumahnya di kawasan Jalan Sultan Sulaiman, Kecamatan Samarinda Ilir. Berdasarkan hasil penyelidikan, pencurian diduga dilakukan secara bertahap sejak April hingga Juni 2026.
“Usai menerima laporan korban, Unit Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Kota langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi kejadian. Dari hasil pemeriksaan, pelaku yang saat itu masih bekerja sebagai baby sitter di rumah korban berhasil diamankan untuk dimintai keterangan,” ujar AKP Amiruddin.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui mengambil perhiasan milik korban secara bertahap saat kondisi rumah sepi dan korban sedang berada di luar. Pelaku memanfaatkan kamar korban yang tidak terkunci untuk mengambil perhiasan yang disimpan di dalam tas di laci kamar.
Adapun perhiasan yang diambil berupa beberapa cincin emas berlian, dua kalung emas lengkap dengan liontin, serta satu gelang emas berlian. Seluruh barang tersebut kemudian dijual secara bertahap kepada seseorang di Kabupaten Garut, Jawa Barat, dengan cara dikirim melalui jasa ekspedisi.
Hasil penjualan perhiasan ditransfer ke dompet digital milik tersangka. Dari aksinya tersebut, AP mengaku memperoleh uang sekitar Rp80 juta yang kemudian digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi.
Dalam pengungkapan perkara ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa nota pembelian perhiasan, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp4,5 juta yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana.
AKP Amiruddin menambahkan, penyidik telah memeriksa korban dan sejumlah saksi, menetapkan AP sebagai tersangka, serta melakukan penahanan guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
“Penyidikan masih terus kami lakukan untuk mendalami alur penjualan perhiasan serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara ini,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan saat ini menjalani proses hukum di Polsek Samarinda Kota.
(Alfian)




