
Rupat, Bengkalis – jurnalpolisi.id
Antrean panjang kembali terjadi di SPBU 16.287.090, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, dalam beberapa hari terakhir. Kondisi tersebut dikeluhkan masyarakat karena selain harus menunggu cukup lama, pengendara sepeda motor juga mengaku mengalami pembatasan pengisian bahan bakar minyak (BBM).
Sejak pagi hingga sore hari, puluhan kendaraan tampak mengular menunggu giliran mengisi BBM. Sejumlah pengendara mengaku harus menghabiskan waktu berjam-jam di lokasi SPBU demi mendapatkan bahan bakar.
Beberapa warga menyatakan kecewa karena pengisian Pertalite untuk sepeda motor, seperti Yamaha Vixion, Honda Tiger, dan beberapa jenis motor lainnya, disebut dibatasi maksimal senilai Rp100.000. Menurut mereka, kapasitas tangki kendaraan tersebut dapat menampung BBM dengan nilai sekitar Rp130.000 atau lebih.
“Selisih sekitar tiga liter itu bagi kami yang harus menempuh perjalanan jauh sangat berarti. Kami berharap bisa mengisi sesuai kapasitas tangki kendaraan,” ujar salah seorang warga.
Warga lainnya mengatakan, “Kami sudah susah mencari minyak dan menempuh perjalanan jauh sampai ke SPBU. Setelah sampai, pengisian malah dibatasi Rp100.000, padahal kapasitas tangki motor kami sekitar Rp130.000.”
Warga juga mempertanyakan alasan pembatasan tersebut. Menurut pengakuan mereka, petugas SPBU menyampaikan bahwa pembatasan dilakukan karena sistem scan barcode. Namun, sejumlah pengendara mengaku saat melakukan pengisian BBM tidak diminta melakukan pemindaian barcode.
“Kalau memang alasannya barcode, kenapa saat kami mengisi tidak ada proses scan barcode? Kami berharap ada penjelasan yang jelas agar masyarakat tidak bingung,” kata warga lainnya.
Selain persoalan pembatasan pengisian, masyarakat juga meminta adanya pemeriksaan terhadap sistem takaran BBM di SPBU tersebut. Permintaan itu muncul setelah adanya dugaan dari sebagian warga mengenai kemungkinan ketidaksesuaian antara jumlah BBM yang diterima dengan nominal yang dibayarkan.
Hingga berita ini ditulis, dugaan tersebut belum terbukti dan belum ada hasil pemeriksaan resmi dari instansi berwenang yang menyatakan adanya pelanggaran.
Atas dasar itu, masyarakat meminta Kapolda Riau dan Kapolres Bengkalis melakukan penyelidikan serta berkoordinasi dengan instansi teknis yang berwenang untuk memastikan apakah sistem pengukuran atau takaran BBM di SPBU 16.287.090 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Masyarakat berharap apabila tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan dapat disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan keresahan. Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, mereka meminta agar diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, warga juga menyoroti sikap salah seorang petugas SPBU saat dimintai konfirmasi. Menurut pengakuan warga, petugas tersebut menjawab dengan nada yang dinilai kurang kooperatif dengan mengatakan, “Apo?” ketika dimintai penjelasan. Keterangan tersebut merupakan pengakuan warga dan hingga kini belum mendapat tanggapan dari pihak SPBU.
Sementara itu, berdasarkan keterangan yang diperoleh warga dari pihak pemilik SPBU, pembatasan pengisian disebut disebabkan oleh sistem scan barcode yang hanya mengizinkan pengisian hingga Rp100.000 untuk sepeda motor. Namun, sejumlah pengendara mengaku bahwa pada praktiknya mereka tidak diminta melakukan pemindaian barcode saat pengisian berlangsung. Perbedaan antara penjelasan tersebut dengan kondisi yang disebut terjadi di lapangan menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU 16.287.090 belum memberikan keterangan resmi terkait antrean panjang, kebijakan pembatasan pengisian BBM, maupun berbagai keluhan yang disampaikan masyarakat.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, tidak terdapat aturan pemerintah maupun PT Pertamina yang menetapkan pembatasan pembelian Pertalite berdasarkan nominal Rp100.000 untuk sepeda motor. Pengendalian pembelian BBM bersubsidi pada prinsipnya dilakukan berdasarkan kuota volume dan ketentuan penggunaan QR Code sebagai bagian dari sistem pengawasan distribusi.
Di sisi lain, pembatasan penggunaan Pertalite juga mulai diarahkan berdasarkan kategori kendaraan, di mana kendaraan bermotor dengan kapasitas mesin tertentu secara bertahap tidak lagi menjadi sasaran pengguna BBM bersubsidi sesuai kebijakan pemerintah.
Masyarakat berharap adanya klarifikasi resmi dari pihak SPBU maupun Pertamina agar polemik mengenai pembatasan pengisian, penggunaan barcode, serta dugaan ketidaksesuaian takaran BBM dapat dijelaskan secara transparan kepada publik.
Judul alternatif lain yang lebih kuat namun tetap sesuai kaidah jurnalistik antara lain:
Warga Rupat Keluhkan Pembatasan Pertalite di SPBU 16.287.090, Minta Aparat Selidiki Dugaan Kejanggalan
Keluhan Antrean dan Pembatasan BBM di SPBU 16.287.090, Masyarakat Desak Pemeriksaan Takaran
Polemik Pengisian Pertalite di SPBU 16.287.090, Warga Minta Transparansi dan Pemeriksaan Resmi(Asnadi)




