
Aceh Timur – jurnalpolisi.id
Anggota DPRK Aceh Timur Ridwan mengecam keras dugaan tindakan kekerasan yang dialami oleh warga Gampong Desa’ Bantayan Paya Dua Kecamatan Peudawa, Anggota DPRK Aceh Timur Ridwan mengecam keras tindakan yang diduga dilakukan oleh Sekretaris Kecamatan Peudawa dan sekarang menjadi Pj Geuchik Paya Dua.
Menurut Ridwan, apabila dugaan tersebut , maka tindakan itu tidak hanya mencederai kehormatan Sebagai Sekretaris Kecamatan Peudawa seorang Sekcam Peudawa tetapi juga merupakan pelecehan terhadap marwah lembaga Kecamatan Peudawa yang yang tega Memukul warga atau masyarakat sendiri dan apa lagi dia sebagai Pj Geuchik Paya Dua Kecamatan Peudawa Kabupaten Aceh Timur kamis (30/7/2026).
“Saya Ridwan Anggota DPRK Aceh Timur mengecam keras dugaan tindakan arogan dan kekerasan tersebut. Tidak boleh ada siapa pun yang merasa kebal hukum atau menggunakan kekuasaan untuk bertindak semena-mena terhadap siapa pun, apalagi terhadap Masyarakat sendiri yang sedang potong Rambut dianiaya oleh seorang sekretaris camat kecamatan Peudawa” tegas Ridwan.
Ia menilai seluruh aparat pejabat struktural di lingkungan kecamatan Peudawa kabupaten Aceh Timur seharusnya mengedepankan etika, profesionalisme, serta menghormati setiap warga negara tanpa membedakan status.
Anggota DPRK Aceh Timur Ridwan mendesak aparat kepolisian mengusut laporan yang telah disampaikan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Menurutnya, proses hukum harus berjalan secara objektif agar kebenaran terungkap dan keadilan dapat ditegakkan.
“Kami meminta Polres Aceh Timur mengusut tuntas kasus ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jangan sampai ada kesan bahwa hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas,” ujarnya.
Selain itu, juga meminta Bupati Aceh Timur segera mengambil langkah evaluasi terhadap oknum sekcam Peudawa dan sekarang menjadi pj Keuchik Gampong Paya Dua yang dilaporkan oleh Nazir tersebut. Menurutnya, menjaga wibawa pemerintahan harus dimulai dari kedisiplinan aparat yang bertugas
“Kami berharap Bupati bersikap tegas. Jika terbukti melakukan pelanggaran, oknum sekcam Peudawa dan sekarang menjadi pj Keuchik Gampong Paya Dua tersebut harus diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku agar kejadian serupa tidak kembali terulang,” katanya.
Sebelumnya, Anggota DPRK Aceh Timur Ridwan melaporkan dugaan penganiyaan yang dialami oleh Nazir dan langsung ke SPKT Polres Aceh Timur. Laporan tersebut disertai pemeriksaan visum di RSUD Zubir Mahmud sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak oknum sekcam Peudawa dan sekarang menjadi pj Keuchik Gampong Paya Dua yang dilaporkan maupun dari Pemerintah Kabupaten Aceh Timur terkait dugaan insiden tersebut.
Zainal




