
Lampung – jurnalpolisi.id
Pesawaran, Jumat, 31 Juli 2026 – Pekerjaan pemasangan kabel jaringan internet milik MyRepublic yang dikerjakan oleh vendor PT FITI di wilayah Desa Sidomulyo, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, Lampung, menjadi sorotan setelah muncul dugaan belum mengantongi izin dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bidang Tata Ruang Kabupaten Pesawaran.
Berdasarkan hasil pantauan awak media pada Rabu sekitar pukul 13.00 WIB, sejumlah pekerja terlihat sedang melakukan pemasangan kabel jaringan internet di wilayah tersebut.
Saat dikonfirmasi mengenai legalitas pekerjaan, salah seorang pekerja bernama Hendro, warga Pekon Podomoro, Kabupaten Pringsewu, menyampaikan bahwa seluruh perizinan pekerjaan telah lengkap dan berada pada pengawas lapangan.
«”Izin semua sudah lengkap, Bang. Dari desa sampai izin kabupaten. Ada sama Pak Amir selaku pengawas lapangan, tapi beliau sedang tidak ada di sini,” ujar Hendro.»
Untuk memastikan keterangan tersebut, awak media kemudian meminta nomor telepon pengawas lapangan bernama Amir. Saat dihubungi, Amir juga menyampaikan bahwa seluruh izin pekerjaan telah lengkap dan mengundang awak media untuk bertemu di lokasi pada Kamis, 30 Juli 2026, sekitar pukul 11.00 WIB, guna memperlihatkan dokumen perizinan.
Sesuai kesepakatan, pada Kamis awak media kembali mendatangi lokasi pekerjaan dan bertemu langsung dengan Amir. Namun, saat diminta menunjukkan dokumen legalitas pekerjaan, Amir hanya memperlihatkan dokumen izin dari pemerintah desa melalui telepon genggamnya.
Ketika ditanya mengenai izin dari Pemerintah Kabupaten Pesawaran, Amir menjelaskan bahwa dokumen tersebut tidak berada padanya.
«”Kalau izin dari kabupaten ada sama Bang Ari, dia koordinator tim kami di lapangan,” ujar Amir.»
Saat ditanya mengenai sosok Ari, Amir menjelaskan bahwa Ari merupakan iparnya sekaligus koordinator tim lapangan.
«”Ari itu ipar saya, Bang. Dia juga koordinator tim kami di lapangan. Kalau ada kendala dia yang mengurus. Dia juga seorang anggota,” ungkap Amir.»
Meski demikian, hingga pertemuan tersebut berakhir, awak media belum dapat melihat maupun memverifikasi dokumen izin dari Pemerintah Kabupaten Pesawaran sebagaimana yang disampaikan Amir.
Sebelumnya, guna memperoleh informasi yang berimbang, awak media juga telah melakukan konfirmasi kepada Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Pesawaran, Selamet.
Dalam keterangannya, Selamet menyampaikan bahwa pekerjaan pemasangan kabel jaringan internet MyRepublic di Desa Sidomulyo belum memiliki izin dari Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Pesawaran.
Perbedaan keterangan antara pihak pengawas lapangan dengan pejabat Dinas PUPR Kabupaten Pesawaran tersebut menimbulkan dugaan adanya ketidaksesuaian informasi mengenai status legalitas pekerjaan. Karena itu, awak media masih terus melakukan penelusuran guna memperoleh kejelasan fakta secara menyeluruh.
Dalam kesempatan tersebut, awak media juga mengingatkan pihak pengawas lapangan agar seluruh persyaratan administrasi dan perizinan yang diwajibkan dipenuhi sebelum pekerjaan dilaksanakan. Kepatuhan terhadap ketentuan perizinan merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan pekerjaan agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan menghindari potensi persoalan hukum di kemudian hari.
Apabila di kemudian hari terbukti pekerjaan tersebut dilaksanakan tanpa mengantongi izin yang diwajibkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Aparat Penegak Hukum (APH) bersama instansi terkait diharapkan melakukan pemeriksaan, mengambil langkah sesuai kewenangan, serta mengevaluasi pihak kontraktor maupun vendor yang bertanggung jawab.
Selain itu, apabila dalam proses pelaksanaan pekerjaan ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan, penyalahgunaan jabatan, atau tindakan yang bertentangan dengan ketentuan hukum demi kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu, maka pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran diharapkan diproses secara tegas sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.
Masyarakat berharap seluruh pelaksanaan proyek utilitas, termasuk pemasangan jaringan internet, dilaksanakan sesuai prosedur, memenuhi seluruh persyaratan perizinan, serta mengedepankan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan demi terciptanya kepastian hukum dan perlindungan bagi kepentingan masyarakat.
Awak media akan terus mengawal perkembangan persoalan ini dan memberikan ruang hak jawab maupun klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Feri)




