
Labusel Sumut – jurnalpolisi.id
Ketua Gerakan Aksi Mahasiswa Sumatera Utara (GAMS) Aroma Syaputra Hasibuan, menyatakan Transparansi tata kelola Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Labuhanbatu Selatan mana yang ke pusat mana yang
ke daerah ? kembali menjadi sorotan tajam masyarakat. Sorotan ini mengemuka seiring dengan tidak adanya kejelasan yang konkret dari hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) PAD DPRD Labusel, hal ini di sampaikannya kepada awak saat bincang bincang di salah satu warkop sandi kopi, Bedagai Kotapinang pada kamis siang 05/11/2016.
Aroma Syahputra ketua GAMS Sumut menjelaskan bahwa kabupaten Labuhanbatu selatan Sebagai daerah yang dikepung oleh puluhan perusahaan perkebunan raksasa dan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Labusel seharusnya memiliki pundi-pundi daerah yang melimpah. Namun, minimnya keterbukaan informasi mengenai nominal riil pajak yang disetor oleh pihak swasta memicu pertanyaan besar, Apa saja pajak yang dibayar perusahaan, berapa jumlah uangnya, dan ke mana uang tersebut bermuara.
Menurutnya, ada Dua Pintu Setoran diantaranya Pajak Pusat Dan Pajak Daerah, Masyarakat perlu memahami bahwa secara regulasi, korporasi atau perusahaan yang beroperasi di wilayah Labusel wajib membayar pajak melalui dua pintu utama yaitu pertama Pajak Pusat (Masuk ke Kas Negara), Pajak ini dikelola langsung oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama untuk mendanai APBN. Meski masuk ke pusat, sebagian dari uang ini nantinya dikembalikan ke Labusel dalam bentuk Dana Bagi Hasil (DBH).
Kemudian yang kedua Pajak dan Retribusi Daerah (Masuk ke APBD Labusel) Inilah yang menjadi ranah pemeriksaan Pansus DPRD Labusel. Pajak daerah dikelola oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Labusel untuk membiayai pembangunan infrastruktur lokal.
”Berapa Jumlah Nilai Uangnya Lalu Mengapa Jadi Misteri, Secara akumulatif, potensi pajak dari sektor perkebunan dan pengolahan sawit di Labusel bernilai fantastis. Untuk skala Pajak Pusat (PPh dan PPN), satu perusahaan besar bisa menyetor miliaran hingga puluhan miliar rupiah per tahun. Sedangkan untuk Pajak Daerah (Bapenda), kontribusi satu PKS aktif bisa mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah per tahun.”Ujarnya.
Aroma Syahputra juga menyampaikan bahwa, Jalur Penyetoran Ke Mana Uang Itu Pergi!! Untuk menghindari praktik pungutan liar (pungli), sistem pembayaran pajak saat ini sudah dilakukan secara elektronik (e-billing). Artinya, tidak ada uang tunai yang diserahkan kepada oknum petugas.
Wajar dong, Publik atau Masyarakat Labuhanbatu Selatan Menagih Transparansi Uang pajak tersebut jelas mengalir ke rekening resmi negara dan daerah. Namun, yang menjadi persoalan krusial di Labusel bukanlah ke mana uang itu dikirim, melainkan apakah jumlah yang disetor perusahaan sudah sesuai dengan kekayaan alam Labusel yang mereka keruk, “Ucapnya
”Jika hasil Pansus DPRD Labusel tetap dibiarkan menggantung tanpa kejelasan, maka wajar jika publik mencurigai adanya aksi main mata atau kebocoran PAD yang terstruktur. Masyarakat Labusel berhak tahu ke mana setiap rupiah hasil bumi mereka bergerak, demi keadilan pembangunan di Tanah Santun Berkata Bijak Berkarya”Ucap Aroma Syahputra. (MS007)



