BANYUWANGI – jurnalpolisi.id
Dugaan aktivitas tambang ilegal kembali mencuat di wilayah Desa Paspan, Kecamatan Glagah, Banyuwangi. Kegiatan penambangan tersebut menjadi sorotan setelah diketahui berlangsung di lahan yang sebelumnya sempat dihentikan operasionalnya karena izin yang tidak lagi berlaku.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, lahan tambang tersebut merupakan milik H. Huda. Aktivitas penambangan sempat berjalan sekitar enam bulan lalu, namun kemudian dihentikan lantaran izin operasional tambang telah habis masa berlakunya dan belum diperpanjang.
Namun, belakangan muncul kembali aktivitas penambangan di lokasi yang sama. Ironisnya, kegiatan tersebut diduga dilakukan oleh H. Ali, yang diketahui merupakan ayah dari H. Huda sendiri.
Menanggapi hal tersebut, H. Huda mengaku keberatan dan merasa dirugikan atas aktivitas yang dilakukan tanpa dasar izin yang sah. Ia menegaskan bahwa penghentian kegiatan tambang sebelumnya dilakukan karena kesadaran akan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
“Memang benar lahan itu milik saya. Sekitar enam bulan lalu pernah ada aktivitas tambang, tapi kami hentikan karena izinnya sudah mati dan harus diperbarui terlebih dahulu,” ujar H. Huda, Jumat (17/4/2026).
Lebih lanjut, ia menyayangkan adanya aktivitas penambangan kembali yang dilakukan tanpa mengantongi izin resmi. Huda bahkan menyoroti ironi situasi tersebut, mengingat pihak yang kini melakukan aktivitas justru pernah mempersoalkan kegiatan tambang sebelumnya.
“Yang membuat saya kecewa, dulu aktivitas tambang saya sempat dipermasalahkan karena izin sudah tidak aktif. Sekarang justru dilakukan sendiri tanpa izin. Ini tentu tidak adil dan merugikan saya,” tegasnya.
Meski terdapat alasan bahwa penambangan dilakukan untuk kepentingan pribadi, seperti pengurukan lahan, Huda menilai hal tersebut tetap tidak dapat dibenarkan secara hukum apabila tidak dilengkapi perizinan resmi.
Ia pun berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait dapat segera turun tangan untuk menindaklanjuti dugaan aktivitas tambang ilegal tersebut.
“Saya berharap ada tindakan tegas dari pihak berwenang. Aturan harus ditegakkan agar tidak ada lagi aktivitas tambang tanpa izin sebelum proses perizinan diselesaikan,” pungkasnya.
Kasus ini menambah daftar panjang persoalan tambang ilegal di Banyuwangi yang kerap menimbulkan konflik dan berpotensi merusak lingkungan. Pemerintah daerah diharapkan dapat meningkatkan pengawasan serta memastikan seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Boby)