BENGKALIS – jurnalpolisi.id
Jajaran Polsek Rupat Utara berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Desa Tanjung Medang, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Rupat Utara AKP Toni Armando mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur.
“Berdasarkan laporan yang diterima, Unit Reskrim Polsek Rupat Utara segera melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku,” ujar AKP Toni Armando.
Pelaku berinisial S.N. (22) diamankan pada Rabu (4/6/2026) sekitar pukul 20.30 WIB di wilayah Desa Tanjung Medang, Kecamatan Rupat Utara. Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Polsek Rupat Utara untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui telah mengenal korban sebelumnya. Peristiwa tersebut diduga terjadi sebanyak dua kali pada bulan Maret 2026 di area belakang rumah korban yang berada di Desa Tanjung Medang.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, pelaku awalnya menghubungi korban melalui aplikasi pesan singkat dan mengajak korban bertemu pada dini hari. Saat berada di lokasi kejadian, pelaku diduga melakukan persetubuhan terhadap korban. Perbuatan serupa kembali terjadi beberapa waktu kemudian di lokasi yang sama.
Dalam proses penanganan perkara, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kejadian. Selain itu, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung methamphetamine.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Kapolsek Rupat Utara menegaskan bahwa Polri berkomitmen memberikan perlindungan kepada anak serta menindak tegas setiap pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
“Kami akan menangani perkara ini secara profesional dan tuntas. Kami juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak serta tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana yang melibatkan anak,” tegas AKP Toni Armando.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Rupat Utara dan penyidik masih terus melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut.