Karimun – Jurnalpolisi.id
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tebing mengamankan empat anak perempuan yang diduga terlibat dalam praktik prostitusi online melalui aplikasi MiChat di sebuah kamar Hotel Erison, Jalan Raja Oesman Kapling, Kabupaten Karimun.
Kapolsek melalui Kanit Reskrim Polsek Tebing, IPDA Omkenedi, S.E., menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima pada Rabu pagi terkait dugaan transaksi prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur di hotel tersebut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tebing segera melakukan penyelidikan dengan cara melakukan pengintaian di lokasi. Petugas bahkan menyamar sebagai karyawan hotel untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima. Dari hasil pemantauan, petugas melihat adanya aktivitas mencurigakan di kamar nomor 207.
Sekitar pukul 23.00 WIB, di bawah pimpinan Kanit Reskrim IPDA Omkenedi, S.E., anggota Opsnal melakukan penyusupan dengan menyamar sebagai pelanggan yang mencari perempuan muda untuk diajak berkencan.
Selanjutnya, pada pukul 23.30 WIB, tim Opsnal bersama Kanit Reskrim melakukan penggerebekan di kamar 207. Dari hasil penggerebekan tersebut, petugas menemukan seorang anak perempuan berinisial GN (14) yang baru saja melayani tamu dengan bayaran sebesar Rp200.000. Saat dilakukan penggerebekan, tamu yang bersangkutan diketahui telah meninggalkan lokasi.
Tidak lama kemudian, datang seorang rekan GN berinisial LN (16) ke kamar tersebut. Petugas kemudian melakukan upaya pemancingan terhadap pria yang sebelumnya berkencan dengan GN hingga akhirnya pada pukul 00.10 WIB pria tersebut berhasil diamankan. Pria tersebut diketahui berinisial NM.
Sekitar pukul 01.00 WIB, dua anak perempuan yang diduga sebagai korban bersama pria berinisial NM kemudian dibawa ke Polsek Tebing untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Pada Kamis (4/3/2026), tim Opsnal kembali melakukan pengembangan kasus dan berhasil mengamankan dua anak perempuan lainnya yang juga diduga terlibat dalam praktik prostitusi online melalui aplikasi MiChat, yakni FL (14) dan ML (16), yang diketahui merupakan rekan dari korban sebelumnya.
Selanjutnya pada pukul 17.00 WIB dilakukan gelar perkara yang melibatkan Unit PPA Polres Karimun, serta konsultasi dengan ahli pidana dan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, disimpulkan bahwa unsur pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473 KUHP belum terpenuhi, sehingga perkara tersebut tidak dapat dilanjutkan ke tahap penerbitan laporan polisi (LP).
Pada Jumat pagi sekitar pukul 09.00 WIB, Polsek Tebing mengirimkan undangan kepada Dinas Sosial Kabupaten Karimun, UPTD PPA Kabupaten Karimun, Bapas Kabupaten Karimun, serta orang tua dari keempat anak yang dianggap sebagai korban untuk melakukan diskusi terkait penanganan dan tindak lanjut terhadap para korban.
Diskusi tersebut kemudian digelar pada pukul 15.00 WIB di ruang kerja Kanit Reskrim Polsek Tebing. Dalam pertemuan tersebut disepakati beberapa langkah penanganan terhadap para korban.
Pertama, keempat anak tersebut akan dititipkan ke Yayasan FAYE di Kota Batam untuk mendapatkan pembinaan dan pendampingan selama enam bulan. Kedua, proses penitipan ke Yayasan FAYE dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 10 Maret 2026.
Langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan dan pembinaan terhadap anak-anak yang dianggap sebagai korban agar mereka dapat kembali menjalani kehidupan yang lebih baik.( A.Gafar)