Bontang jurnalpolisi.id
Satlantas Polres Bontang melaksanakan penertiban kendaraan dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong) pada Minggu (1/3/2026) dini hari pukul 00.15 Wita hingga selesai, menyasar sejumlah ruas utama seperti Jalan Arif Rahman Hakim, Jalan Ahmad Yani, Jalan Jend. Sudirman, dan Jalan Ciptomangun Kusumo.
Dalam kegiatan tersebut, 7 unit sepeda motor telah diamankan karena menggunakan knalpot yang tidak sesuai standar. Penertiban dilakukan dengan tetap mengedepankan pendekatan humanis dan edukatif.
Kasat Lantas AKP Purwo Asmadi menegaskan bahwa penggunaan knalpot brong tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berdampak pada kenyamanan dan ketertiban umum.
Knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis menimbulkan kebisingan, mengganggu waktu istirahat masyarakat, serta berpotensi memicu gesekan sosial. Ini juga bertentangan dengan ketentuan Pasal 285 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” tegasnya.
Ia menambahkan, penindakan ini merupakan bagian dari upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
Kami mengimbau para pengendara untuk menggunakan knalpot sesuai spesifikasi pabrikan. Tertib berlalu lintas adalah bentuk kepedulian terhadap sesama pengguna jalan dan masyarakat sekitar,” tambahnya
Polres Bontang memastikan kegiatan ini akan terus dilaksanakan secara berkala sebagai langkah preventif sekaligus penegakan hukum demi menjaga ketertiban dan kenyamanan warga masyarakat.
( Alfian )