
TANGGAMUS– jurnalpolisi.id
Persoalan kepesertaan BPJS Kesehatan yang belum aktif masih menjadi pekerjaan rumah serius bagi Pemerintah Kabupaten Tanggamus. Pasalnya, meskipun cakupan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sudah mencapai 96,01 persen, tingkat keaktifan peserta baru berada di angka 64,36 persen.
Artinya, masih banyak masyarakat yang secara administrasi sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, tetapi belum bisa memanfaatkan jaminan tersebut ketika membutuhkan pelayanan medis.
Persoalan inilah yang menjadi perhatian dalam Rapat Koordinasi dan Sinergi Pemerintah Kabupaten Tanggamus dengan Pemerintah Provinsi Lampung terkait Kesehatan Masyarakat Tahun 2026, yang berlangsung di Ruang Rapat Utama (Rupatama) Kantor Bupati Tanggamus, Kamis (5/11/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Bupati Tanggamus Drs. H. Moh. Saleh Asnawi, M.A., M.H., diwakili Wakil Bupati Agus Suranto yang membacakan sambutan Bupati.
Hadir pula Ketua Komisi V DPRD Provinsi Lampung Dr. H. Yanuar Irawan, S.E., M.M., Kepala Cabang BPJS Kesehatan Bandar Lampung Herman Indratmo, Plt. Asisten Perekonomian dan Pembangunan Maradona, Kepala Dinas Kesehatan, para kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Tanggamus, serta para kepala UPTD Puskesmas.
Sementara itu, jajaran APDESI Kabupaten Tanggamus dan para kepala pekon serta lurah mengikuti kegiatan secara daring.
Dalam sambutan Bupati yang dibacakan Wakil Bupati Agus Suranto, ditegaskan bahwa kesehatan merupakan hak dasar masyarakat yang harus dipenuhi pemerintah.
Bupati juga menyoroti data kepesertaan JKN Kabupaten Tanggamus per Mei 2026 yang masih belum memenuhi target nasional. Berdasarkan target RPJMN 2024–2029, pada 2026 cakupan kepesertaan ditargetkan mencapai 98,6 persen dengan tingkat keaktifan minimal 80 persen.
” Tidak boleh ada satu pun warga Tanggamus yang menunda berobat, apalagi kehilangan nyawa, hanya karena tidak memiliki jaminan kesehatan atau karena kepesertaannya tidak aktif,” demikian pesan Bupati dalam sambutan tersebut.
Untuk mengatasi persoalan itu, Bupati meminta Dinas Kesehatan bersama BPJS Kesehatan melakukan pendataan peserta nonaktif secara rinci berdasarkan nama dan alamat hingga tingkat pekon dan kelurahan.
Selain itu, Dinas Sosial diminta melakukan verifikasi dan validasi data masyarakat kurang mampu agar bantuan iuran tepat sasaran.
Bupati juga menginstruksikan Bapperida dan BKAD memprioritaskan perencanaan pembiayaan iuran JKN bagi masyarakat yang didaftarkan pemerintah daerah, dengan tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah serta membuka peluang kerja sama pembiayaan dengan pemerintah provinsi.
Camat, kepala pekon, lurah, hingga jajaran APDESI juga diminta aktif mendata warga yang belum terdaftar maupun yang kepesertaannya sudah tidak aktif.
Bahkan, seluruh langkah tersebut diminta memiliki target dan laporan perkembangan setiap bulan.
“Saya tidak ingin rapat ini berhenti sebagai seremoni. Saya ingin rapat ini melahirkan rencana aksi yang jelas: siapa melakukan apa, kapan, dan dengan target berapa,” tegas Bupati dalam sambutannya.
Yanuar Irawan: BPJS Kesehatan Bukan Belas Kasihan, tetapi Hak Masyarakat
Sementara itu, Ketua Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Yanuar Irawan, menyampaikan bahwa persoalan jaminan kesehatan masyarakat harus menjadi tanggung jawab bersama, bukan sekadar persoalan administrasi atau kemampuan keuangan daerah.
Menurutnya, masyarakat memiliki hak mendapatkan pelayanan kesehatan. Karena itu, jangan sampai warga yang membutuhkan pertolongan medis justru kesulitan hanya karena kepesertaan BPJS tidak aktif atau terbentur prosedur birokrasi.
“Ini bukan belas kasihan. Ini hak warga negara. Siapa pun itu. Jadi jangan sampai kita menganggap bahwa kita bekerja untuk masyarakat karena kasihan. Tidak, Bapak-Ibu. Ini hak masyarakat yang kebetulan kita diberikan amanah,” tegas Yanuar.
Politisi yang telah tiga periode duduk di DPRD tersebut juga menceritakan pengalamannya ketika mengunjungi sejumlah rumah sakit di Provinsi Lampung.
Ia mengaku masih menemukan warga Tanggamus yang menjalani perawatan di rumah sakit, tetapi mengalami kesulitan karena persoalan administrasi BPJS Kesehatan.
Bahkan, saat mengunjungi salah satu rumah sakit di Bandar Lampung, dirinya menemukan sembilan warga Tanggamus yang sedang dirawat dan menghadapi persoalan jaminan kesehatan.
Yanuar menilai prosedur pelayanan memang harus dijalankan, tetapi jangan sampai penerapannya terlalu kaku sehingga menghambat masyarakat mendapatkan pertolongan.
“Prosedur boleh, tapi jangan terlalu kaku. Tidak ada gunanya prosedur kita terapkan kalau masyarakat kita dalam kondisi kesulitan,” ujarnya.
Ia juga menyoroti mekanisme pengaktifan kembali kepesertaan BPJS yang dalam kondisi tertentu membutuhkan waktu hingga bulan berikutnya.
Menurutnya, persoalan tersebut harus dicarikan solusi melalui koordinasi antara pemerintah daerah, BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, dan pihak rumah sakit agar masyarakat yang membutuhkan penanganan medis tidak dibiarkan menunggu terlalu lama.
Siapkan Rumah Singgah dan Ambulans untuk Warga Tanggamus
Tak hanya berbicara soal kepesertaan BPJS, Yanuar juga mengungkapkan sejumlah fasilitas yang disiapkan untuk membantu masyarakat Tanggamus yang harus menjalani pengobatan di Bandar Lampung.
Fasilitas tersebut di antaranya rumah singgah bagi warga yang membutuhkan tempat tinggal sementara selama menjalani pengobatan, termasuk bantuan makan hingga tindakan medis selesai dilakukan.
Selain itu, tersedia pula fasilitas ambulans untuk membantu mengantar pasien, khususnya masyarakat kurang mampu, menuju rumah sakit maupun kembali ke Tanggamus.
“Kalau ada warga kita yang berobat, terutama di rumah sakit Abdul Moeloek, silakan hubungi saya atau tim saya. Sudah ada tim yang membantu mengurus masyarakat kita di sana,” ungkapnya.
Ia juga meminta para camat dan kepala pekon menyampaikan informasi tersebut kepada masyarakat agar warga yang membutuhkan bantuan mengetahui fasilitas yang bisa dimanfaatkan.
Soroti Ketidaktepatan Data Bansos
Dalam kesempatan itu, Yanuar turut menyinggung persoalan data bantuan sosial yang selama ini menjadi keluhan masyarakat dan kerap menempatkan kepala pekon dalam posisi sulit.
Menurutnya, masih ditemukan kondisi di lapangan yang dinilai belum sesuai antara tingkat kesejahteraan masyarakat dengan pengelompokan desil dalam data sosial ekonomi.
Ia mencontohkan wilayah Kecamatan Air Naningan, yang menurut pengamatannya masih memiliki banyak masyarakat kurang mampu, tetapi komposisi data desil yang ada perlu ditinjau kembali.
Yanuar menegaskan bahwa kepala pekon pada dasarnya menjalankan data yang ditetapkan pemerintah pusat. Karena itu, apabila ditemukan ketidaksesuaian, masyarakat perlu difasilitasi untuk melakukan pendataan ulang dan mengusulkan perbaikan melalui mekanisme yang berlaku.
“Kalau memang ada data yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan, mari kita koreksi. Kita usulkan melalui kepala pekon, camat, dan kabupaten agar ke depan bisa diperbaiki,” katanya.
Ia berharap persoalan data tersebut juga menjadi perhatian bersama agar masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan tidak justru terlewatkan.
Menutup penyampaiannya, Yanuar meminta seluruh camat dan kepala pekon memanfaatkan forum koordinasi tersebut untuk menyampaikan kendala yang dihadapi masyarakat, khususnya terkait kepesertaan BPJS, pelayanan kesehatan, dan bantuan sosial.
Ia ingin persoalan yang selama ini terjadi di lapangan tidak hanya menjadi bahan pembicaraan, tetapi benar-benar ditindaklanjuti melalui koordinasi lintas sektor.
Sementara itu, melalui rapat koordinasi ini, Pemerintah Kabupaten Tanggamus berharap dukungan Pemerintah Provinsi Lampung, DPRD Provinsi Lampung, dan BPJS Kesehatan dapat mempercepat peningkatan cakupan serta keaktifan peserta JKN.
Sebab, pada akhirnya, keberhasilan program jaminan kesehatan bukan hanya dilihat dari banyaknya masyarakat yang memiliki kartu BPJS, tetapi dari seberapa besar masyarakat benar-benar mendapatkan perlindungan ketika membutuhkan pelayanan kesehatan.
(Helmi)




