
KABUPATEN BANDUNG – jurnalpolisi.id
Praktik lancung mafia tanah yang diduga kuat terorganisasi dan melibatkan jejaring oknum birokrasi tingkat kelurahan kembali menghentak publik. Kali ini, sebidang tanah adat seluas 1,9 hektar di jalan Awiligar Raya, RT 03 RW 24, Kelurahan Cibeunying, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung berpotensi menjadi medan pertempuran hukum.
Sejumlah warga pemilik sah yang memegang dokumen warkah sejak tahun 2019 sementara harus gigit jari setelah tanah mereka tiba-tiba diklaim secara sepihak melalui prosedur plotting misterius oleh pihak ketiga bernama Wesle Manyongsong.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tim Investigasi Jurnal Polisi News, kuat dugaan adanya konspirasi sistematis yang melibatkan oknum Lurah Cibeunying, oknum petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta jejaring mafia tanah.
Mereka diduga sengaja menahan proses administrasi warkah milik warga demi memuluskan klaim sertifikat ‘siluman’ yang posisinya justru berada di tempat lain.

Menurut keterangan dari salah pemilik tanah atas lahan yang disengketakan menyampaikan, bahwa konflik ini mencuat setelah pihak Wesle Manyongsong bersama anteknya yang diketahui bernama Suratman. Dia diduga mencoba memasukkan pengajuan plotting sertifikat di atas tanah milik lima (5) orang warga.
Ironisnya, para korban mengungkap bahwa secara historis, lahan tersebut tidak pernah bersengketa dengan Wesle Manyongsong, melainkan sempat berperkara dengan pihak lain bernama Muhmura.
“Sebelumnya kita mah bersengketa lahan bukan dengan Wesle Manyongsong, justru dengan Muhmura, di sini mah. Sampai sempat ada polisi segala di lokasi,” ujar salah satu perwakilan warga dengan nada geram, Rabu (4/11/2026).
Skandal ini terbongkar setelah Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan pengecekan peta digital. Berdasarkan riwayat plotting asli, tanah milik Muhmura maupun sertifikat yang dipegang Wesle Manyongsong sebenarnya terletak jauh di dalam, tepatnya di kawasan Perumahan Bali Garden.
“Ternyata setelah di-plotting ku (oleh) BPN, Muhmura itu di lokasi lain, disana di Perumahan Bali Garden. Kemungkinan Sertifikat dia (Wesle Manyongsong) mah di bawah, di sana! Orang juga tahu semua itu di bawah dekat gapura itu. Tapi karena dia dan lokasi kami hampir berdampingan, lokasi kami dia klaim, makanya dimainkan lagi lokasi kami ini. Dengan Tiba-tiba Wesle Manyongsong masuk, klaim ini tanah saya!” cecar warga mengungkap keganjilan status tanah tersebut.
Tuduhan warga bukan tanpa dasar. Ketajaman konflik ini mengarah langsung pada dugaan keterlibatan oknum Lurah Cibeunying saat ini yang dinilai sengaja pasang badan untuk mafia tanah.
Narasumber mengungkapkan, pengajuan Surat Keterangan Lurah (SKL) dan warkah tanah adat milik warga telah sah dan lengkap diajukan sejak tahun 2019 silam di masa kepemimpinan mantan Kepala Kelurahan Asep Rahayu S.H. Namun, begitu kepemimpinan berganti ke Lurah Ojat Kurnia S.E., administrasi warga terindikasi justru ‘disandera’ dan ditolak untuk ditandatangani. Padahal Lurah Ojat Sudah Mengakui Bahwa Benar Persil Atas Nama Emeh Binti Mad Lamri masih Belum Ada Peralihan dan Masih Kosong dan Berkas Yang Diajukan Pihak Kolonel Haerudin Sudah Sesuai Dengan Adminisrasi Pertanahan dan Adminstrasi Negara.
“Pengajuan kita kan sebelum kejadian (klaim Wesle Manyongsong) terjadi. Surat Keterangan Desa (SKD) tahun 2019 ada, ahli waris kumpul semua ke lapangan, dokumennya lengkap dan valid. Tapi kenapa Pak Lurah menolak tandatangan sampai sekarang? Padahal Pak Haerudin lebih dulu melakukan permohonan!” tegas Perwakilan dari Pemilik tanah dan Ahli Waris.

Anehnya, di saat warkah resmi warga ditolak secara sepihak, oknum Lurah tersebut justru dengan cepat memproses dan menandatangani berkas usulan plotting yang diajukan oleh Suratman yang diidentifikasi warga sebagai antek-anteknya Wesle Manyongsong.
“Dia (Wesle Manyongsong) sudah kerja sama. Pihak BPN-nya juga sudah datang ke sini menyambut seolah-olah ini tanah dia. Saya menduga permainan ini terjadi antara Lurah, Wesle Manyongsong, dengan oknum BPN. BPN tidak bakal terima kalau tidak ada tanda tangan Lurah. Pertanyaannya, kenapa Lurah menandatangani untuk plotting itu? dan apa Lurah tahu tanah punya Mangongsong itu dimana!” ungkap warga, membongkar siasat jahat pemindahan peta lokasi tanah secara paksa.
Warga juga menyesalkan, indikasi sikap pengecut pihak Wesle Manyongsong yang selalu mangkir dalam proses mediasi formal di kantor kelurahan Cibeunying.
“Baru pertama mediasi, pihak itu (Wesle Manyongsong) tidak datang tapi hanya mengirimkan bukti proses pengurusan perizinan Tata Ruang dengan Memasukan Peta Bidang Tanah Yang Dibuat Hampir Sama Persis, kita mah datang. Mungkin mereka sudah ‘baku atur’ (bersekongkol) dengan Pak Lurah. Katanya: ‘mending kamu gak usah datang, nanti caranya dibuatkan plotting saja atas lokasi tanah ini di BPN’. Mereka main belakang!” beber warga geram.
Meski di tekan oleh kekuatan modal dan oknum birokrasi, warga menegaskan bahwa mereka memegang kuat atas bukti-bukti kepemilikan yang tak terbantahkan. Lahan seluas 1,9 hektar (19.000 meter persegi) tersebut merupakan tanah adat turun-temurun dari keluarga besar Emeh binti Mad Lamri dan Wiratma Serta Belum Pernah Dijual.
Berdasarkan data yang diperoleh Tim Investigasi Jurnal Polisi News, kepemilikan tanah korban meliputi:
- Kolonel Haerudin dan Mahdar: Memiliki dokumen satu Kohir bernomor 316 (berangkat dari berkas Persil 52), dengan pecahan luas tanah dari Tatang sebesar 1,2 hektar (7.000 meter persegi ke Kolonel Haerudin Sutanto dan 5.000 meter persegi ke Mahdar).
- Dodo Senjaya: Memiliki tanah dengan dokumen Kohir bernomor 1255 (Persil 52) seluas kurang lebih 5.800 meter persegi.
- Yeye Wahya: Memiliki sisa tanah keluarga seluas 2.000 meter persegi sekian.

Berbekal dokumen Kohir resmi, PBB, dan SKL lama yang valid tersebut, pihak korban tidak tinggal diam. Melalui asistensi tim hukum dan tindakan taktis darurat, warga telah mendatangi BPN dan menuntut tindakan tegas untuk menghentikan manuver siluman tersebut.
“Sekarang pengajuannya sudah di-cut (dipotong) sementara di BPN, diblokir dulu! Kalau sudah permohonan blokir, mereka tidak bisa mengajukan lagi. Nanti dari blokir 3 bulan ini, kita perpanjang terus,” tegas korban.
Tidak hanya jalur birokrasi, warga yang sudah habis kesabaran mengancam akan membawa skandal pidana ini ke ranah hukum pidana umum, melaporkannya ke Ombudsman RI, serta membuka indikasi kebobrokan ini secara luas ke media massa.
Langkah penguasaan fisik secara total di lapangan juga siap dilakukan dalam waktu dekat guna mendobrak benteng yang selama ini dinikmati oleh para mafia tanah di Kecamatan Cimenyan. **(Tim/Red)




