
BANDUNG BARAT, jurnalpolisi.id
Tabir misteri yang menyelimuti proyek rekonstruksi dan pengadaan fasilitas pendidikan di SMAN 2 Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), kian mengental. Setelah publik di hentakkan oleh dugaan pengebirian hak buruh, ketidaksesuaian spesifikasi papan nama proyek, hingga mutu beton yang dipertanyakan, pihak sekolah akhirnya angkat bicara.
Namun bukannya menjernihkan persoalan, klarifikasi yang disampaikan justru memicu skeptisisme warga masyarakat yang mendalam.
Wakil Kepala Sekolah bidang humas di SMAN 2 Lembang, Dulhamin Arif, S.Pd., secara tegas menyatakan bahwa pihak sekolah sama sekali tidak terlibat, baik secara teknis maupun manajerial, dalam proyek bernilai fantastis Rp1.840.623.101,00 tersebut.

“Satu, kami selaku penerima manfaat, sekolah itu benar-benar tidak terlibat dalam proses pembangunan ini,” ujar Dulhamin Arif saat ditemui awak media di lingkungan sekolah, Jumat (30/10/2026).
Menurut Arif, alokasi anggaran fantastis ini merupakan buah manis dari prestasi sekolah yang berhasil menyabet juara perlombaan Gapura Pancawaluya pada tahun 2025 lalu.
Uang hadiah perlombaan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat itulah yang kemudian dialokasikan untuk membangun sarana prasarana yang diusulkan pihak sekolah dan baru direalisasikan tahun ini.
“Apakah sekolah terlibat lagi di dalamnya? Kita enggak terlibat. Kalau kita benar-benar tinggal menunggu kapan jadinya, dipakai. Sudah, itu pihak sekolah,” tandas Arif berulang-ulang seolah menegaskan garis batas aman dari potensi pelanggaran.
Ketajaman investigasi jurnalistik di lapangan seketika meruntuhkan ketenangan pihak sekolah saat pertanyaan kritis pada siapa aktor di balik layar yang mengendalikan uang rakyat miliaran rupiah tersebut. Ketika ditanya mengenai identitas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari dinas terkait, Arif langsung berkilah tidak mengetahuinya secara pasti.
“Nah, saya enggak tahu persis. Punteun (maaf), maksud saya enggak tahu persis nama-namanya. Boleh nanti mungkin konfirmasi ke Pak… Pak siapa tadi itu ya,” jawabnya mengelak.
Sikap kikuk dan mencurigakan kian benderang saat awak media mengejar kejelasan mengenai pihak ketiga atau korporasi yang mengeksekusi proyek ini, yakni CV. Senandung Duta Konstruksi. Pria yang seharusnya menjadi representasi kontrol internal di lingkungan sekolah tersebut mendadak gugup dan menjawabnya dengan terbata-bata.
“Pihak ketiganya itu, aduh saya… CV-nya saya enggak ngerti, Pak. Itu mah dinas atau Pak… Pak itu… enggak… enggak… enggak terlibat banget kita itu-itunya gitu,” aku Arif dengan nada bicara yang terputus-putus di hadapan Tim Investigasi Jurnal Polisi News.

Ketidaktahuan seorang pejabat sekolah terhadap identitas kontraktor yang mengobrak-abrik fisik bangunan sekolahnya sendiri tentu menjadi anomali besar. Bagaimana mungkin manajemen sekolah membiarkan aset negara dibongkar oleh korporasi asing yang bahkan namanya saja tidak dipahami oleh sang Wakil Kepala Sekolah?
Klarifikasi Arif juga sekaligus mengonfirmasi kebenaran temuan Tim Investigasi Jurnal Polisi News mengenai manipulasi volume pekerjaan. Papan proyek secara eksplisit menuliskan “Pembangunan 5 Ruang Kelas Baru (RKB)”, namun di lapangan yang dikerjakan hanyalah pengecoran dak atap tanpa ada struktur dinding atau pondasi baru dari dasar.
Arif berkilah bahwa berdasarkan hasil analisis teknis dari tim perencanaan dinas, struktur bangunan lantai satu yang sudah ada sebelumnya dinilai tidak cukup kuat jika langsung di timpa bangunan baru secara instan.
“Pembangunan itu untuk existing sampai dengan dak. Iya, kebetulan memang ini dulu sebelumnya sudah ada lantai satunya. Ternyata begitu hasil analisis berdasarkan dari mereka, ternyata strukturnya belum kuat, harus dari awal lagi gitu. Itu gambaran umum yang saya pahami,” papar Arif mencoba memberikan rasionalisasi teknis.
Proyek pembangunan sekolah ini juga menuai protes keras dari masyarakat sekitar jalan Maribaya, Desa Langensari, karena minimnya pelibatan tenaga kerja lokal dan rawannya keselamatan lalu lintas akibat hilir mudik truk molen raksasa tanpa pengawas jalan. Menanggapi jeritan warga setempat, Arif lagi-lagi melempar bola panas tersebut kepada pihak kontraktor, CV. Senandung Duta Konstruksi.

Ia mengklaim pihak sekolah sudah mengurus perizinan administrasi berupa surat pemberitahuan ke RT dan RW setempat, termasuk izin keramaian untuk operasional kendaraan molen yang melintasi jalan umum yang licin.
Namun untuk urusan teknis rekrutmen pekerja lokal yang bisa dihitung dengan jari, sekolah menegaskan tidak mau ikut campur.
“Mengenai pekerja-pekerja, ya itu tadi, karena kami penerima manfaat… teknis merekrut dan segala macam itu kita benar-benar enggak terlibat sama sekali. Harusnya ya (tanggung jawab) dari pihak ketiga,” pungkasnya seraya menutup pembicaraan dengan memohon maaf jika jawabannya tidak memuaskan jurnalis.
Perlu diketahui bersama, pernyataan “hanya sebagai penerima manfaat” yang digaungkan oleh Wakil Kepala Sekolah bidang humas SMAN 2 Lembang secara hukum administrasi negara dinilai sangat rapuh.
Sekolah bukanlah ruang hampa sosial yang bebas dari fungsi pengawasan lokal. Membiarkan pelanggaran UU KIP (tidak adanya durasi kalender di papan proyek) serta kekacauan administratif nilai kontrak terjadi di depan mata tanpa adanya teguran resmi ke dinas, memicu dugaan adanya pembiaran sistematis (omission).
Sikap gugup dan terbata-bata dari pihak sekolah saat dikonfirmasi mengenai CV pelaksana dan PPK menjadi indikasi kuat bahwa ada simpul-simpul informasi penting sengaja disembunyikan dari jangkauan publik.
Jika sekolah murni bersih dan hanya menerima manfaat, mengapa harus ada ketakutan dan kegugupan untuk menunjuk hidung siapa kontraktor dan pejabat dinas yang bertanggung jawab atas uang rakyat senilai Rp1,8 miliar ini?

Sebelumnya telah diberitakan, aroma tak sedap menyengat pelaksanaan proyek pembangunan fasilitas pendidikan di SMAN 2 Lembang, Kabupaten Bandung Barat. Proyek dengan nilai kontrak fantastis mencapai lebih dari Rp 1,8 miliar yang bersumber dari uang rakyat ini diduga kuat menjadi ajang bancakan dan sarat akan indikasi korupsi.
Bagaimana tidak, dokumen resmi pada spanduk papan proyek secara gamblang menyatakan bahwa anggaran tersebut dialokasikan untuk “Pembangunan 5 Ruang Kelas Baru (RKB)”. Namun, bak panggang jauh dari api, fakta di lapangan justru berbanding terbalik.
Tidak ada satu pun pondasi atau struktur bangunan 5 ruang kelas baru yang didirikan. Kontraktor pelaksana terpantau hanya melakukan pekerjaan penurunan atap, rehab benteng, kemudian pengecoran atap pada bangunan yang sudah ada.
Melalui pemberitaan ini, Aparat Penegak Hukum (APH) dan Ombudsman Jawa Barat kini memegang peranan krusial untuk membedah apakah status “penerima manfaat” ini adalah murni realita hukum, atau sekadar skenario matang untuk cuci tangan massal di balik jeruji korupsi. **(Tim-DRIV/RED)




