
Semarang – jurnalpolisi.id
Bus PO Tunggal Dara mengalami kebakaran saat melintas di ruas Tol Bawen menuju Ungaran, tepatnya di KM 439.800 jalur B, wilayah Kelurahan Lemahireng, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Bus bernomor polisi AD 7458 OG yang dikemudikan Guyub (45) warga Kab. Sukoharjo tersebut, diketahui membawa total 18 orang, terdiri dari 15 penumpang dan 3 orang kru bus. Tidak ada korban jiwa maupun korban luka dalam kejadian tersebut.
Kasat Lantas AKP Bagus Satya Dhira, S.Tr.K., S.I.K., dalam keterangannya menuturkan bus awalnya melaju dari arah Tol Bawen menuju Tol Ungaran. Sesampainya di lokasi kejadian, kendaraan berhenti setelah pengemudi melihat adanya asap yang keluar dari bagian belakang kendaraan.
“Pengemudi kemudian meminta seluruh penumpang turun dari bus. Tidak lama berselang, muncul percikan api yang kemudian membesar dan membakar bagian kendaraan.” Jelasnya.
Petugas kepolisian yang menerima laporan langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pengamanan dan olah tempat kejadian perkara. Petugas juga berkoordinasi dengan pemadam kebakaran untuk melakukan penanganan terhadap bus.
Kapolrea Semarang AKBP Heru Dwi Purnomo, S.I.K., M.Si., yang juga datang ke lokasi kejadia menambahkan, langkah pertama yang dilakukan adalah memastikan keselamatan seluruh penumpang dan kru bus serta melakukan penanganan terhadap kendaraan yang terbakar.
“Alhamdulillah, seluruh penumpang dan kru bus berhasil turun dari kendaraan sehingga dalam kejadian ini tidak terdapat korban jiwa maupun korban luka. Petugas kemudian melakukan pengamanan lokasi, serta berkoordinasi dengan pemadam kebakaran.” ujar AKP Bagus.
Menurutnya, setelah proses penanganan di lokasi, seluruh penumpang selanjutnya dievakuasi menuju Gerbang Tol Ungaran untuk memastikan mereka dapat melanjutkan perjalanan dengan aman.
Sementara itu, penyebab pasti kebakaran bus masih dalam penanganan dan pemeriksaan lebih lanjut oleh personel Polres Semarang. “Kami mengimbau kepada seluruh pengemudi kendaraan, khususnya kendaraan angkutan penumpang, untuk selalu memastikan kondisi kendaraan sebelum melakukan perjalanan, serta memastikan ketersedian Apar dan pemukul kaca apabila ditemukan tanda-tanda gangguan pada kendaraan, segera menepi di tempat yang aman dan utamakan keselamatan penumpang.” Tegas Kapolres.




