
GUNUNGSITOLI, Jurnalpolisi.id
Pemerintah Kota Gunungsitoli melalui Kesbangpol menggelar FGD penguatan peran organisasi kemasyarakatan pada 19 Oktober 2026. Namun, kegiatan yang mengusung semangat sinergi tersebut menyisakan pertanyaan serius: apakah komitmen pemerintah terhadap partisipasi masyarakat benar-benar diterapkan secara adil dan terbuka?
Ketua DPD Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Badan Anti Korupsi Nasional (BAKORNAS) Kota Gunungsitoli, Yuli Irama Hulu, mempertanyakan dasar penentuan peserta dalam kegiatan tersebut. Menurutnya, jika pemerintah benar-benar menghendaki partisipasi masyarakat yang luas, pelibatan organisasi kemasyarakatan seharusnya dilakukan secara adil, transparan, dan inklusif, bukan terbatas pada organisasi tertentu.
“Pelibatan organisasi kemasyarakatan seharusnya dilakukan secara terbuka dan adil agar sinergi antara pemerintah dan ormas dapat terbangun secara nyata. Jangan sampai pelibatan tersebut terkesan didasarkan pada prinsip like and dislike, bukan pada objektivitas dan kontribusi organisasi,” ungkapnya, Rabu (28/10/2026).
Ia juga menyoroti penyaluran dana hibah pembinaan organisasi yang dinilai belum transparan dan berkeadilan. Menurutnya, Pemko Gunungsitoli harus menerapkan mekanisme yang objektif dan profesional, bukan hanya menggandeng organisasi tertentu, terlebih jika bantuan tersebut terus diberikan kepada kelompok yang sama dari tahun ke tahun. Ketidakadilan dalam akses pembinaan dinilai dapat menghambat partisipasi berbagai elemen masyarakat dalam pembangunan daerah.
“Sinergi tidak boleh berhenti menjadi slogan seremonial. Pemerintah tidak cukup hanya mengundang organisasi tertentu, lalu mengklaim telah mewakili partisipasi masyarakat. Rakyat berhak mempertanyakan siapa yang dilibatkan, siapa yang diabaikan, dan apa dasar kebijakan tersebut,” tegas Rama Hulu.
Pemko Gunungsitoli perlu menjelaskan secara terbuka kriteria pemilihan peserta FGD, mekanisme pendataan ormas, serta alasan organisasi tidak dilibatkan serta adil dan terbuka. Pemerintah juga perlu memublikasikan kriteria, daftar penerima, besaran, dan pertanggungjawaban hibah sesuai ketentuan keterbukaan informasi publik.
Dana hibah bukan hak otomatis setiap organisasi. Namun, apabila anggaran publik dialokasikan melalui proses yang tidak transparan, tanpa kriteria yang dapat diuji, atau tanpa evaluasi yang memadai, persoalannya bukan lagi sekadar ketidakpuasan organisasi, melainkan menyangkut akuntabilitas dan kualitas tata kelola pemerintahan.
Ironisnya, organisasi didorong mengawal pembangunan, menjaga stabilitas, dan membantu menyelesaikan persoalan masyarakat, tetapi kesempatan berpartisipasi justru dipertanyakan. Pemerintah seharusnya tidak alergi terhadap kritik, sebab organisasi masyarakat sipil bukan alat legitimasi kekuasaan, melainkan mitra sekaligus pengawas kebijakan publik.
Karena itu, kata Ketua LSM BAKORNAS, Pemko Gunungsitoli dituntut memberikan jawaban yang konkret, bukan sekadar narasi tentang sinergi dan pembangunan. Apakah mekanisme pelibatan ormas telah memiliki standar objektif? Bagaimana seleksi hibah dilakukan? Apakah seluruh usulan dinilai setara? Apa indikator manfaat yang digunakan untuk mengevaluasi penerima?
Rama Hulu menegaskan bahwa tuntutan ini bukan permintaan untuk memperoleh keistimewaan, melainkan desakan agar pemerintah menjalankan prinsip keterbukaan, keadilan, dan akuntabilitas. Gunungsitoli Hebat harus dibuktikan melalui tata kelola yang berintegritas, bukan sekadar slogan; melalui keberanian menjawab kritik, bukan dengan membatasi ruang partisipasi masyarakat. (D.h)




