
Langgur, : Jurnalpolisi.id
Tuntut keadilan sejumlah warga di Ohoi (Desa) Watdek, Kecamatan Kei Kecil Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) melakukan aksi bakar ban, Minggu (12/09/2026), pukul 20:30 WIT.
Aksi di picu lantaran terduga pelaku pemerkosaan di bebaskan tanpa melalui proses persidang di pengadilan.
“Awalnya kami percayakan penanganan kasus di kepolisian, namun kecewa terduga pelaku dibebaskan,”ungkap warga karena kesal
Tak mendapatkan keadilan lantas warga pun melakukan aksi pembakaran ban diruas jalan umum menuju kota Langgur hingga menimbulkan kemacetan sesaat.
Belakangan diketahui setelah dilakukan penahanan selama hampir satu bulan lamanya terduga pelaku dibebaskan tanpa memenuhi rasa keadilan.
Ada apa,..? kembali membuat pertanyaan bahwa dari informasi yang diterima korban sedianya telah melakukan laporan ke pihak kepolisian Polres Maluku Tenggara, dan tak sampai disitu Visium Et Repertum juga tengah di lakukan.
Hal tersebut kemudian memicu keraguan direngah paradigma hukum dan penanganan kasus yang dialami. Namun belakangan diketahui kalau korban yang merupakan anak kandung sendiri tidak ingin memberikan keterangan.
Alih-alih dari keterangan sebelumnya kalau saat itu, pelaku bukan ayah kandungnya sendiri. Miris sebagai institusi Polres Maluku Tenggara (Malra) bukanya serius dalam penanganan malah yang bersangkutan tengah bebas berkeliaran.
Alhasil warga kecewa dengan penyelesaian yang telah menenggelamkan marwah hukum di institusi tersebut.
Berdasarkan fakta dan undang – undang yang berlaku kalau kasus asusila tidak dapat diselesaikan atau melalui Restorative Justic, karna cacat hukum, serta dinilai merusak generasi bangsa.
Kasus juga merupakan delik biasa. Artinya, proses hukum dapat berjalan dan disidik oleh aparat penegak hukum tanpa harus menunggu aduan atau persetujuan dari korban, serta tidak bisa dihentikan begitu saja meskipun ada perdamaian atau pencabutan laporan.
Menyimak pada Undang-undang nomor 12 Tahun 2022 tentang Tidak Pidana Kekerasan Seksual (UUTPKS) kasus pelecehan atau kekerasan seksual tidak bisa diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (Keadilan Restorative_Red) atau jalur damai diluar pengadilan.
Sehingga letak dari UUTPKS telah menyatakan dengan sebenar – benarnya, bahwa hanya pengadilan yang dapat memberikan putusan tentang kasus kekerasa seksual tersebut.
Dimana saat ini kepolisian Resor Maluku Tenggara melalaui Sat Reskrim juga tidak kooperatif dalam penanganan kasus, bahwa terkesan mengabaikan pemberitaan meski telah berusaha untuk mengkonfirmasi.
Dan hingga dipulikasikan, belum sama sekali adanya penjelasan terkait bebasnya terduga kasus moral itu.
Publish by (Melki_JPN)




