Balikpapan jurnalpolisi.id
Pemerintah Kota Balikpapan mengeluarkan surat edaran tentang penutupan sementara kegiatan usaha hiburan dan arena bola sodok (billiard) selama Bulan Suci Ramadan hingga Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Surat edaran tersebut ditetapkan Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud pada 16 Februari 2026 sebagai bentuk penghormatan terhadap pelaksanaan ibadah Ramadan yang dimulai 18 Februari 2026 hingga perayaan Idul Fitri pada 20 Maret 2026.
Dalam edaran bernomor 300/364/E/SETDA itu ditegaskan seluruh usaha pub, bar, karaoke, hiburan live music termasuk yang berada di area hotel, serta panti pijat dan panti kebugaran wajib tutup mulai 17 Februari 2026 pukul 07.00 WITA hingga 21 Maret 2026 pukul 07.00 WITA.
Sementara itu, arena billiard dan cafe/resto masih diizinkan beroperasi dengan pembatasan jam tertentu selama Ramadan. Untuk arena billiard, operasional hanya diperbolehkan pukul 11.00–16.00 WITA dan 21.00–23.00 WITA.
Adapun cafe dan restoran diperbolehkan menampilkan live music bertema Ramadan pada pukul 17.00–19.00 WITA serta 21.00–23.00 WITA.
Pemerintah Kota Balikpapan menegaskan seluruh pelaku usaha harus mematuhi ketentuan tersebut. Pelanggaran akan dikenakan sanksi administrasi hingga sanksi pidana sesuai Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 26 Tahun 2000 tentang Izin Usaha Hiburan dan Rekreasi Umum.
Setelah 21 Maret 2026 pukul 07.00 WITA, seluruh tempat usaha dapat kembali beroperasi normal.
( Alfian )