
TULANG BAWANG BARAT — jurnalpolisi.id
Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) menyampaikan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat, Jumat (7/8/2026).
Rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Tulang Bawang Barat tersebut beragendakan penyampaian Rancangan Perubahan KUA-PPAS Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun Anggaran 2026.
Dalam penyampaiannya, Bupati Tulang Bawang Barat Ir. Novriwan Jaya, SP menjelaskan bahwa Rancangan Perubahan KUA Tahun Anggaran 2026 memuat sejumlah perubahan dalam struktur anggaran daerah, meliputi pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah.
Dokumen tersebut juga disusun dengan mempertimbangkan sejumlah asumsi, antara lain perkembangan kondisi ekonomi makro, kebijakan fiskal serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, Rancangan Perubahan PPAS memuat perubahan rencana pendapatan daerah dan penerimaan pembiayaan, belanja daerah, plafon anggaran sementara untuk setiap urusan, program dan kegiatan perangkat daerah, serta rencana pengeluaran pembiayaan daerah.
Pendapatan Daerah Diproyeksikan Rp820,33 Miliar
Dalam Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026, pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp820.337.587.606,12, atau berubah dari target sebelumnya sebesar Rp831.977.408.619.
Pendapatan tersebut bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pendapatan transfer.
PAD diproyeksikan meningkat dari sebelumnya Rp71.330.462.457 menjadi Rp77.925.636.299,12.
Sementara itu, pendapatan transfer diproyeksikan sebesar Rp742.411.951.307, dari sebelumnya Rp760.646.946.162.
Belanja Daerah Diproyeksikan Rp818,01 Miliar
Pada sisi belanja, total belanja daerah dalam Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026 diproyeksikan sebesar Rp818.017.852.849,21, turun dari anggaran sebelumnya sebesar Rp827.477.408.619.
Belanja tersebut terdiri atas belanja operasi dan modal, belanja tidak terduga, serta belanja transfer.
Belanja operasi dan modal diproyeksikan berubah dari sebelumnya Rp703.366.740.421 menjadi Rp697.558.124.983,21.
Belanja tidak terduga juga mengalami perubahan, dari sebelumnya Rp500 juta menjadi Rp350 juta.
Sementara itu, belanja transfer diproyeksikan sebesar Rp120.109.727.866, dari sebelumnya Rp123.610.668.198.
Penerimaan Pembiayaan Diproyeksikan Rp40,68 Miliar
Pada pos pembiayaan daerah, target penerimaan pembiayaan dalam Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026 diproyeksikan meningkat dari sebelumnya Rp8,5 miliar menjadi Rp40.680.265.243,09.
Adapun pengeluaran pembiayaan daerah diproyeksikan meningkat dari Rp13 miliar menjadi Rp43 miliar.
Bupati Novriwan Jaya menyampaikan bahwa Rancangan Perubahan KUA-PPAS tersebut selanjutnya menjadi salah satu pedoman dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun Anggaran 2026.
Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat juga berharap pembahasan perubahan anggaran dapat dilakukan melalui sinergi dan kolaborasi antara pemerintah daerah dan DPRD, dengan tetap mengedepankan prinsip efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan APBD.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat atas kesempatan yang diberikan kepada pemerintah daerah untuk menyampaikan Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026.
Ia berharap sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD terus terjaga dalam proses pembahasan hingga penetapan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, sebagai bagian dari upaya mendukung pembangunan Kabupaten Tulang Bawang Barat.




