
Labuhan batu selatan – jurnalpolisi.id
Peredaran narkoba jenis sabu di Jalan Kalapane, Kelurahan Kota Pinang, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, kembali menjadi sorotan. Lokasi ini kerap dikeluhkan warga dan dinilai seharusnya menjadi target utama operasi Polres Labusel.
Keresahan memuncak karena aktivitas transaksi disebut terjadi secara terbuka. Warga menduga ada pembiaran oleh oknum-oknum tertentu, sehingga peredaran sabu di wilayah ini sulit diberantas tuntas. Keluhan itu disampaikan warga, Jumat 28/8/2026.
Menurut warga, peredaran dikendalikan oleh seorang perempuan berinisial SR alias “Ratu”. Julukan itu disebut-sebut diberikan para korban atau pengguna sabu kristal putih. Kehadiran “Ratu” diyakini menjadi pusat jaringan di Kota Pinang.
“Kami yakin pihak Polres Labuhanbatu Selatan pasti mengetahui adanya kegiatan di beberapa titik lokasi peredaran narkotika jenis sabu di Kota Pinang ini, seperti di Jalan Lobu, Lingkungan Kalapane, Kelurahan Kota Pinang,” ungkap seorang ibu rumah tangga, inisial Siti Mawarni.
Melalui Jurnal Polisi.id, warga secara terbuka menyampaikan keluhan. Mereka menuding SR alias “Ratu” sebagai dalang atau pengelola peredaran sabu yang membuat kawasan Jalan Lobu dan Kalapane tidak pernah benar-benar bersih.
“Kami menduga SR alias Ratu lah dalang maraknya dan bebasnya peredaran narkotika jenis sabu di sini,” ujar seorang warga paruh baya dengan nada kesal.
Dampaknya tidak berhenti di narkoba. Warga menyebut maraknya sabu memicu naiknya angka kriminalitas. Para pengguna yang butuh uang disebut nekat melakukan pencurian hingga meresahkan keamanan lingkungan.
“Kami kesal. Karena narkoba, para pengguna harus melakukan apa saja untuk dapat uang. Keamanan sangat terganggu dan sering terjadi aksi pencurian,” tambah warga.
Di sisi lain, warga mengapresiasi upaya Polres Labusel dan Polsek Kota Pinang yang berulang kali melakukan pengungkapan jaringan pengedar. Namun mereka meminta komitmen lebih: membongkar jaringan, bukan hanya menangkap di hilir.
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Kota Pinang via whatsapp AKP Rully Siregar merespons. “Terima kasih informasinya pak. Kami dari Polsek Kota Pinang selalu berkomitmen untuk memberantas TP Narkoba khususnya di wilayah hukum Polsek Kota Pinang. Kami juga sangat berharap bantuan dari masyarakat untuk bekerja sama dalam memberantasnya,” tulisnya via WhatsApp.
Warga berharap janji itu segera dibuktikan dengan tindakan. “UU No. 35 Tahun 2009 ancamannya berat, dari penjara sampai hukuman mati. Tapi kalau tidak ada efek jera, ini jadi fenomena yang harus disoroti,” tegas pemerhati anti narkoba di Kota Pinang.
Reporter JPN
Eka Hombing



