
BALIKPAPAN jurnalpolisi.id
Unit Reskrim Polsek Balikpapan Barat mengungkap dugaan tindak pidana narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu di wilayah Kecamatan Balikpapan Timur, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang, yakni perempuan berinisial VB (34) dan pria berinisial AW (44). Dari hasil pengungkapan, petugas menyita tiga paket sabu dengan berat bruto keseluruhan 1,12 gram.
Kapolsek Balikpapan Barat AKP Hari Purnomo, S.H., M.H. mengatakan, pengungkapan tersebut dilakukan pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 08.20 WITA di Jalan Patok Merah RT 32, Kelurahan Manggar Baru, Kecamatan Balikpapan Timur.
Kasus tersebut terungkap saat Unit Reskrim Polsek Balikpapan Barat melakukan pengembangan terhadap perkara narkotika sebelumnya. Petugas kemudian mendatangi lokasi dan menemukan VB sesuai dengan ciri-ciri yang telah diperoleh dari hasil penyelidikan.
“Petugas melakukan pemeriksaan di sekitar lokasi dan menemukan tiga paket yang diduga narkotika jenis sabu, satu bundel plastik klip kecil kosong, serta dua unit timbangan digital,” ujar AKP Hari Purnomo.
Tiga paket sabu tersebut dikemas dalam plastik klip bening dengan berat bruto keseluruhan 1,12 gram. Selain itu, polisi turut mengamankan dua unit telepon seluler, masing-masing merek Vivo V40 Lite warna ungu dan Samsung warna hitam.
Berdasarkan pemeriksaan awal, barang bukti yang ditemukan di lokasi tersebut diakui berkaitan dengan AW. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan AW di Jalan Persatuan RT 41, Kelurahan Manggar Baru, Kecamatan Balikpapan Timur.
Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Barat Iptu Hendik Winarto, S.H. mengatakan, dari hasil pemeriksaan, AW mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan di rumah VB merupakan miliknya dan sebelumnya dititipkan kepada VB.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui barang bukti tersebut merupakan miliknya yang dititipkan di rumah VB. Keduanya kemudian diamankan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” kata Iptu Hendik.
Selanjutnya, kedua terduga pelaku bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek Balikpapan Barat untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan.
Polisi juga melakukan pemeriksaan urine dan membuat berita acara pemeriksaan sebagai bagian dari proses penyidikan. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul narkotika tersebut serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Atas perkara tersebut, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Penyidik selanjutnya akan melakukan penyitaan barang bukti, gelar perkara, serta melengkapi administrasi penyidikan sebelum perkara diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
( Alfian )



