
BALIKPAPAN jurnalpolisi.id
Unit Reskrim Polsek Balikpapan Barat mengungkap dugaan tindak pidana narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu di wilayah Kecamatan Balikpapan Timur, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial EK (40). Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan enam paket sabu dengan berat bruto keseluruhan 1,66 gram.
Kapolsek Balikpapan Barat AKP Hari Purnomo, S.H., M.H. mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 02.39 WITA di Jalan Ar Rahman RT 55, Kelurahan Manggar Baru, Kecamatan Balikpapan Timur.
Pengungkapan bermula ketika Unit Reskrim Polsek Balikpapan Barat melakukan pengembangan atas perkara dugaan tindak pidana narkotika. Petugas kemudian mendatangi lokasi dan menemukan seorang perempuan yang sesuai dengan ciri-ciri yang telah diperoleh dalam penyelidikan.
“Petugas kemudian melakukan pemeriksaan di sekitar lokasi. Dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika,” ujar AKP Hari Purnomo.
Barang bukti yang diamankan berupa enam paket sabu dalam plastik klip bening dengan berat bruto 1,66 gram, satu kotak kecil berwarna hitam, satu bundel plastik klip kecil kosong, dua buah sendok takar yang terbuat dari sedotan kecil berwarna putih, tiga buah pipet kaca bening, serta satu pouch atau dompet kecil berwarna merah muda.
Seluruh barang bukti tersebut ditemukan tersimpan di dalam pouch kecil. Perempuan yang diamankan kemudian mengakui barang tersebut merupakan miliknya dan menyebut mendapatkannya dari seseorang berinisial VB.
Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Barat Iptu Hendik Winarto, S.H. mengatakan, tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Balikpapan Barat untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
“Selain mengamankan tersangka dan barang bukti, penyidik juga melakukan pemeriksaan urine serta membuat berita acara pemeriksaan untuk kepentingan penyidikan,” kata Iptu Hendik.
Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap sumber barang terlarang tersebut serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredarannya.
Atas perkara tersebut, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selanjutnya, penyidik akan melakukan penyitaan barang bukti, gelar perkara, serta melengkapi administrasi penyidikan sebelum proses hukum dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.
( Alfian )



