
BANYUWANGI,- jurnalpolisi.id
Seorang kakek berusia 72 tahun berinisial Jemiran warga Pesanggaran diamankan jajaran Polsek Pesanggaran bersama petugas Perhutani setelah tertangkap tangan memindahkan kayu jati ilegal.
Penangkapan terjadi di Dusun Krajan, Desa Pesanggaran pada Kamis dini hari, 20 Agustus 2026, usai polisi menerima laporan warga terkait aktivitas mencurigakan di sebuah gudang penyimpanan kayu.
Barang bukti yang berhasil disita dari lokasi, petugas mengamankan barang bukti berupa 63 batang kayu jati berbagai ukuran,2 unit gergaji mesin,1 unit mobil pikap warna perak yang diduga digunakan untuk mengangkut kayu
Saat digerebek, Jemiran tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Posko Perhutani untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kayu Berasal dari Hutan Ringinagung, Kapolsek Pesanggaran AKP Agus Hari Widodo mengatakan, tersangka kedapatan mengangkut kayu tanpa dilengkapi dokumen sah.
Dari hasil pemeriksaan awal, Jemiran mengakui kayu jati tersebut berasal dari kawasan hutan di Dusun Ringinagung, Desa Pesanggaran.
“Temuan ini memperkuat dugaan adanya aktivitas pembalakan liar di wilayah hutan Pesanggaran. Kasus ini akan kami proses tuntas sebagai bagian dari pemberantasan illegal logging di Banyuwangi,” tegas AKP Agus Hari Widodo.
Perhutani Perketat Patroli.
Waka Administratur Perhutani KPH Banyuwangi Selatan Sugeng Wahono menyebut pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama dengan kepolisian.
“Kami akan memperketat patroli di jalur-jalur rawan pembalakan liar. Ini bagian dari upaya menjaga aset negara dari kebocoran,” ujarnya.
Saat ini, Jemiran dan seluruh barang bukti diamankan di Posko Perhutani Benculuk untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus tersebut.
Banyuwangi, 20 Agustus 2026.
Jurnalis: Boby




