
BANYUWANGI,- jurnalpolisi.id
Unit Reskrim Polsek Wongsorejo berhasil mengamankan seorang pria berinisial MI yang diduga melakukan penggelapan satu unit sepeda motor milik rekannya.
Motor Suzuki FU 150 SCD2 Nopol P 3688 RI tersebut diketahui sudah dimodifikasi beberapa bagian agar sulit dikenali.
Peristiwa ini bermula saat Mukhtar Khoiril Umam melaporkan MI ke Polsek Wongsorejo. Korban menyebut motornya dipinjam oleh MI dengan alasan hendak ke Polsek Wongsorejo untuk menjenguk teman sekaligus membuat laporan polisi.
Namun hingga beberapa jam kemudian, pelaku tidak kunjung kembali ke bengkel tempat korban bekerja di Indah Motor, Dusun Krajan, Desa Wongsorejo. Karena khawatir, korban akhirnya melapor ke polisi pada sore hari.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan olah TKP dan meminta keterangan sejumlah saksi.
Dibekuk di Karangtekok
Hasil penyelidikan mengarah ke wilayah Karangtekok. Di lokasi itulah petugas menemukan motor dan pelaku.
Kanit Reskrim Polsek Wongsorejo Aipda Oktorio Wisnu Pradana mengatakan, pelaku tidak dapat berkutik saat diamankan bersama satu unit kendaraan yang sudah mengalami perubahan.
“Pelaku dan barang bukti langsung kami bawa ke Mako Polsek Wongsorejo untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Aipda Oktorio Wisnu Pradana mewakili Kapolsek Wongsorejo AKP Eko Darmawan.
Kini kasus penggelapan ini ditangani Unit Reskrim Polsek Wongsorejo. Polisi masih mendalami motif dan modus pelaku melakukan modifikasi terhadap kendaraan korban.
Banyuwangi, 20 Agustus 2026.
Jurnalis: Boby



