
LABUHANBATU SELATAN, SUMUT — jurnalpolisi.id
Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyatakan akan mengambil langkah penertiban terhadap pembangunan dan aktivitas Yayasan Pendidikan Nusantara Indonesia Mandiri di Dusun Sidomulyo, Sei Toras, Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Kampung Rakyat, apabila ditemukan pelanggaran peraturan perundang-undangan.
Langkah tersebut mencuat setelah pihak yayasan disebut tidak memenuhi undangan mediasi yang difasilitasi pemerintah setempat pada 15 Agustus 2026. Mediasi tersebut sebelumnya diupayakan untuk meminta penjelasan dan memastikan legalitas pembangunan serta operasional yayasan.
Kasatpol PP Labuhanbatu Selatan mengatakan pihaknya telah berupaya membuka ruang komunikasi dengan memanggil pengurus yayasan melalui Camat Kampung Rakyat dan kepala desa setempat. Pemanggilan itu antara lain untuk meminta penjelasan mengenai dokumen perizinan dan legalitas kegiatan yayasan.
“Jika memang tidak memiliki izin dan terbukti melanggar hukum, kita tidak akan segan-segan melakukan penertiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Kasatpol PP Labuhanbatu Selatan saat dikonfirmasi.
Menurutnya, pembahasan mengenai langkah penertiban akan dilakukan setelah rangkaian peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI selesai.
Selain persoalan perizinan bangunan dan operasional yang masih perlu diklarifikasi, muncul pula dugaan adanya persoalan administrasi terkait dokumen persetujuan warga sekitar.
Sejumlah warga disebut mempertanyakan keabsahan tanda tangan dalam dokumen persetujuan lingkungan atau administrasi yang diduga digunakan untuk kepentingan pengurusan dokumen yayasan. Informasi yang beredar menyebut sekitar 40 tanda tangan warga diduga tidak sesuai dengan tanda tangan pemiliknya.
Namun, dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait. Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan dari pihak Yayasan Pendidikan Nusantara Indonesia Mandiri mengenai tudingan tersebut maupun alasan ketidakhadiran dalam agenda mediasi.
Apabila terdapat bukti mengenai pemalsuan dokumen atau tanda tangan, persoalan tersebut dapat diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku. Karena itu, diperlukan pemeriksaan dan pembuktian oleh pihak berwenang sebelum menyimpulkan adanya tindak pidana.
Masyarakat dan sejumlah aktivis kini meminta pemerintah daerah menjalankan proses penertiban secara transparan dan sesuai prosedur. Mereka juga berharap seluruh lembaga pendidikan yang beroperasi di wilayah Labuhanbatu Selatan memenuhi persyaratan legalitas, perizinan, serta ketentuan pendidikan yang berlaku.
Satpol PP Labuhanbatu Selatan diharapkan segera memberikan kejelasan mengenai hasil verifikasi dan langkah selanjutnya, termasuk apabila nantinya ditemukan pelanggaran yang memenuhi unsur untuk dilakukan penertiban.
(MS007)




