
Simalungun — jurnalpolisi.id
Lembaga pemerhati masyarakat desa (LPMD) melontarkan sorotan tajam terhadap dugaan persoalan Tunasan pemanen di Afdeling VI yang di kutip ulang oleh Mandor besar sebesar Rp 17.479.000 pada bulan juni 2026 atas perintah dari asistenya yang bernama Agus salim. Serta memberikan nada ancaman untuk tidak melapor ke Wartawan dan LSM.
Sorotan tersebut tidak hanya menyangkut dugaan adanya pungutan sebesar Rp 17.479.000 kepada karyawan pemanen pada bulan Juni,hampir setahun ini sudah terjadi di afdeling VI kebun Tinjowan PTPN IV reginonal II.
Ketua LPMD dugaan tersebut tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele. Sebab, ini menyangkut hak karyawan pemanen yang bekerja keras dengan harapan mendapat uang tambahan (Premi) untuk kebutuhan keluarga.
Ketua LPMD M. Hadi putra , menegaskan pihaknya meminta persoalan tersebut dibuka secara terang-benderang melalui pemeriksaan dan audit oleh pihak Menejer PTPN IV regional II kebun Tinjowan dan pihak berwenang.
“Kami menemukan dugaan adanya pungutan total hingga mencapai Rp 17.479.000 juta di bulan juni kepada karyawan pemanen yang di kutip langsung oleh Mandor besar yang bernama kusyanto atas perintah asisten yang bernama Agus Salim. Pertanyaannya sederhana, apa dasar pungutan tersebut? Siapa yang menetapkan?siapa yang menerima?dan ke mana uang itu disetorkan?
Semua harus jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas hadi putra
Menurutnya, jika pungutan tersebut memang memiliki dasar hukum dan merupakan bagian dari ketentuan resmi pihak Menejer PTPN lV kebun Tinjowan , maka pihak terkait harus mampu menjelaskan dasar, mekanisme, serta peruntukannya kemana uang itu?
Namun apabila tidak memiliki dasar yang jelas, LPMD meminta Satuan Pengawasan Internal (SPI) dan aparat berwenang tidak menutup mata dan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.
Ketua LPMD juga menyampaikan apabila kasus ini pihak menejer PTPN IV kebun Tinjowan tidak dapat menyelesaikan maka kami akan turun melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor besar PTPN IV beserta masyarakat.
Tiga Tuntutan LPMD
Pertama, meminta dilakukan audit kepada Askep Rayon (B ) A/n Ardian,Asisten a/n Agus Salim dan mandor besar a/n kusyanto Afdeling VI soal penarikan uang premi pemanen.
Kedua, meminta Menejer PTPN IV memproses secara transparan dan mengambil tindakan yang tegas apabila terbukti untuk di berhentikan secara tidak hormat (PHK).
Ketiga, meminta Menejer PTPN IV kebun Tinjowan mengembalikan kerugian uang pemanen seluruhnya kepada mereka.
LPMD menegaskan, seluruh tuntutan tersebut merupakan bentuk pengawasan masyarakat dan bukan vonis terhadap pihak tertentu. Dugaan yang disampaikan, menurut mereka, harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan yang objektif.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut dalam pernyataan sikap belum memberikan klarifikasi lebih lanjut terkait dugaan pungutan total hingga mencapai Rp 17.479.000 juta serta maupun dugaan bernada ancaman kepada pemanen. Seluruh dugaan tersebut masih berupa tudingan yang perlu dibuktikan melalui pemeriksaan resmi oleh pihak berwenang.(Tim JPN0




