
Sarolangun – jurnalpolisi.id
Dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali mencuat di wilayah Kabupaten Sarolangun. Polsek Bathin VIII menemukan tiga unit kapal lanting atau dompeng yang diduga berkaitan dengan aktivitas PETI di aliran Sungai Batang Tembesi, Kelurahan Limbur Tembesi, Kecamatan Bathin VIII, Selasa (11/8/2026).
Penemuan tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas PETI di kawasan sungai tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Polsek Bathin VIII bergerak melakukan pengecekan berdasarkan Laporan Informasi Nomor: R/LI/19/VIII/2026/Reskrim tertanggal 11 Agustus 2026.
Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah,S.Ik.,M.H saat dikonfirmasi awak media Jurnal Polisi News melalui kasi Humas Polres Sarolangun Iptu Andi Supriyadi,S.H mengatakan bahwa pengecekan dilakukan sekitar pukul 16.00 WIB,dan dipimpin langsung oleh Kapolsek Bathin VIII Iptu Erik Kurniawan,S.H,tersebut bersama Kanit Reskrim Ipda Piterson Sinaga,S.H serta sejumlah personel Polsek Bathin VIII.
Dari hasil pemeriksaan di sepanjang aliran Sungai Batang Tembesi, petugas menemukan tiga unit kapal lanting. Satu unit berada di pinggir sungai, sementara dua unit lainnya ditemukan berada di tengah aliran sungai.
Namun, saat petugas tiba di lokasi, tidak ditemukan aktivitas penambangan maupun pekerja. Ketiga sarana tersebut dalam kondisi tidak beroperasi dan diduga telah ditinggalkan.
Meski tidak menemukan pelaku di lokasi, keberadaan sarana yang diduga berkaitan dengan aktivitas PETI menjadi perhatian serius aparat kepolisian. Pasalnya, aktivitas pertambangan tanpa izin tidak hanya berpotensi melanggar hukum, tetapi juga mengancam kelestarian lingkungan dan ekosistem sungai.
Sebagai langkah penertiban, Kapolsek Bathin VIII melakukan pembuangan atau pemusnahan terhadap sejumlah perlengkapan yang diduga berkaitan dengan aktivitas PETI dan masih berada di atas rakit.
Polsek Bathin VIII juga memberikan imbauan keras kepada masyarakat sekitar agar tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal serta ikut menjaga kawasan Sungai Batang Tembesi dari kerusakan akibat kegiatan yang tidak memiliki izin.
Secara hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin dapat dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Kapolsek Bathin VIII Iptu Erik Kurniawan menegaskan, masyarakat diminta tidak mengambil risiko dengan terlibat dalam aktivitas yang bertentangan dengan hukum.
“Kami mengajak seluruh warga untuk menjaga lingkungan dan tidak terlibat dalam kegiatan yang melanggar hukum. Jika menemukan hal mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwajib,” tegasnya.
Penemuan tiga kapal lanting ini menjadi peringatan bahwa dugaan aktivitas PETI di Sungai Batang Tembesi tidak boleh dibiarkan. Penertiban harus terus dilakukan dan setiap aktivitas pertambangan tanpa izin yang terbukti melanggar hukum harus ditindak tegas, demi menjaga kelestarian sungai sekaligus memastikan hukum tidak kalah oleh kepentingan ekonomi ilegal.(Dedi)”




