
BARITO UTARA, jurnalpolisi.id
Ketua Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemantau Kebijakan Publik (LPKP) Kalimantan Tengah, Jhon Kennedy, melaporkan dugaan penyimpangan dalam penyaluran dana tali asih atas lahan seluas sekitar 190 hektare yang berada di Desa Karendan dan Desa Muara Pari, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.
Laporan tersebut ditujukan kepada Kabareskrim Polri dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. Dugaan tersebut berkaitan dengan penyaluran dana oleh PT Nusa Persada Resources (PT NPR) yang dinilai tidak melibatkan pihak yang disebut sebagai pemilik lahan yang sah.
Persoalan ini bermula dari adanya kesepakatan terkait pembayaran tali asih yang berlangsung pada 26 Maret 2025 di lingkungan Polres Barito Utara. Namun, kesepakatan tersebut kemudian ditolak oleh LPKP melalui surat Nomor 020/DPP-LPKP/KTG/III/2025 tertanggal 27 Maret 2025.
Menurut Jhon Kennedy, meskipun telah ada penolakan, PT NPR tetap menyalurkan dana sebesar Rp4,75 miliar kepada pihak aparatur desa. Dalam penyaluran tersebut, Kepala Desa Muara Pari disebut menerima bagian sebesar Rp2,1375 miliar atau 45 persen.
Jhon menyatakan, pembagian dana tersebut dilakukan tanpa melibatkan dirinya selaku penerima kuasa dari pihak yang diklaim sebagai pemilik lahan. Kondisi tersebut kemudian dipersoalkan karena dinilai tidak transparan dan berpotensi merugikan hak pihak yang berhak atas lahan maupun tanaman tumbuh di atasnya.
“Penyaluran dana tersebut kami persoalkan karena pemilik lahan yang kami wakili tidak dilibatkan dalam prosesnya,” ujar Jhon dalam keterangannya.
Sebelumnya, persoalan tersebut juga telah dilaporkan ke Polres Barito Utara pada 24 April 2025. Namun, menurut Jhon, laporan tersebut belum memberikan penyelesaian sebagaimana yang diharapkan sehingga pihaknya kemudian membawa persoalan tersebut ke tingkat yang lebih tinggi.
PT NPR dan ITM Diminta Selesaikan Hak Tanam Tumbuh
Selain mempersoalkan penyaluran dana tali asih, LPKP juga meminta PT NPR dan pihak terkait lainnya menyelesaikan pembayaran ganti rugi atas tanaman tumbuh yang berada di atas lahan yang disengketakan.
Jhon menilai penyelesaian hak masyarakat harus dilakukan secara transparan dan melibatkan pihak-pihak yang memiliki dasar kepemilikan maupun kewenangan yang sah. Menurutnya, proses pembayaran tidak semestinya dilakukan hanya melalui pihak tertentu tanpa melibatkan pemilik lahan atau penerima kuasa yang sah.
Persoalan kembali mencuat setelah PT NPR disebut berupaya melakukan pembayaran tali asih melalui mekanisme PPKH 281. Langkah tersebut kembali dipertanyakan karena pihak pemilik lahan yang diwakili Jhon disebut belum dilibatkan secara langsung.
Rapat yang berlangsung pada 10 Agustus 2026 dan difasilitasi Camat Lahei juga menjadi sorotan. Menurut Jhon, hasil rapat tersebut dinilai tidak sejalan dengan kesepakatan yang pernah dibahas pada Maret 2025.
Ia juga mempertanyakan proses pengambilan keputusan yang, menurut keterangannya, tidak dihadiri Kepala Desa dan Ketua Adat yang dianggap memiliki kewenangan dalam persoalan tersebut.
“Kalau menyangkut hak masyarakat dan tanah adat, semua pihak yang mempunyai kewenangan dan kepentingan harus dilibatkan. Jangan sampai keputusan diambil tanpa kejelasan dasar hukum dan tanpa menghadirkan pihak yang berhak,” tegasnya.
Warga Minta Proses Transparan
Sejumlah warga pemilik lahan juga disebut mulai mempertanyakan proses penyaluran dana tali asih tersebut. Mereka meminta agar seluruh tahapan pembayaran dilakukan secara terbuka sehingga tidak menimbulkan dugaan adanya permainan atau pihak tertentu yang mengambil keuntungan dari hak masyarakat.
LPKP menilai transparansi menjadi hal penting untuk memastikan dana tali asih maupun kompensasi tanaman tumbuh benar-benar diterima oleh pihak yang berhak.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Nusa Persada Resources (PT NPR) maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam laporan tersebut belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan yang disampaikan Jhon Kennedy.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi PT NPR, pihak aparatur desa, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan mengenai proses pembayaran dana tali asih tersebut.
(Redaksi)




