
Labuhanbatu Selatan, jurnalpolisi.id
Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di MIN 3 Pernantian, Desa Binanga Dua, Kecamatan Silangkitang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara, menjadi sorotan.
Sorotan tersebut muncul setelah adanya dugaan ketidakterbukaan dalam penggunaan anggaran, termasuk pembangunan atau perbaikan paving blok di halaman sekolah yang disebut-sebut menggunakan dana BOS.
Berdasarkan penelusuran JurnalPolisi.id, sejumlah hal terkait pengelolaan dana BOS di sekolah tersebut dipertanyakan, termasuk mekanisme penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah (RKAM/RKS), penggunaan anggaran untuk sarana dan prasarana, serta pembayaran tenaga pendidik dan tenaga kependidikan non-PNS.
Dalam peliputan pada 4 Agustus 2026, awak media melakukan konfirmasi kepada Kepala MIN 3 Pernantian, Nurbaik, S.Ag., terkait penggunaan dana BOS, termasuk anggaran pembangunan atau perbaikan paving blok di halaman sekolah.
Saat dikonfirmasi mengenai besaran anggaran yang digunakan untuk pekerjaan tersebut, Kepala MIN 3 Pernantian belum memberikan rincian nominal anggaran kepada awak media.
Nurbaik mengakui bahwa pekerjaan paving blok dan pembuatan tempat duduk di area halaman sekolah menggunakan dana BOS.
“Memang perbaikan paving blok dan tempat duduk arena santai yang ada di halaman sekolah saya ambil dari anggaran dana BOS. Kekurangannya saya yang mencari,” ujar Nurbaik saat dikonfirmasi.
Namun, terkait sumber dana untuk menutupi kekurangan biaya tersebut, pihak sekolah belum memberikan penjelasan secara rinci.
Selain pekerjaan paving blok, awak media juga meminta penjelasan mengenai pembayaran tujuh guru honorer non-PNS, seorang petugas kebersihan, dan seorang petugas keamanan yang disebut menggunakan dana BOS. Pihak sekolah belum memberikan rincian besaran honor masing-masing tenaga tersebut.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala MIN 3 Pernantian juga mempertanyakan maksud konfirmasi awak media terkait penggunaan anggaran. Awak media menegaskan bahwa konfirmasi dilakukan sebagai bagian dari fungsi jurnalistik untuk memperoleh informasi dan klarifikasi dari badan publik, bukan untuk melakukan audit terhadap keuangan sekolah.
Sementara itu, seorang sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan pada 12 Agustus 2026 menyampaikan bahwa penggunaan dana BOS untuk pekerjaan fisik tersebut perlu diperiksa lebih lanjut oleh pihak berwenang.
“Kalau menurut saya, penggunaan dana BOS untuk pekerjaan fisik harus disesuaikan dengan petunjuk teknis. Dugaan perbaikan paving blok tersebut perlu diperiksa, termasuk apakah sesuai dengan RKAM/RKS yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Sumber tersebut juga meminta Kantor Kementerian Agama Kabupaten Labuhanbatu Selatan melakukan klarifikasi dan pemeriksaan administratif untuk memastikan seluruh penggunaan dana BOS di MIN 3 Pernantian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Terkait dugaan tersebut, diperlukan verifikasi lebih lanjut mengenai dokumen perencanaan dan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS, termasuk RKAM/RKS, bukti pengeluaran, serta ketentuan teknis yang menjadi dasar penggunaan anggaran.
Jurnalpolisi.id menempatkan informasi tersebut sebagai dugaan yang masih memerlukan pemeriksaan dan klarifikasi dari pihak terkait. Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Labuhanbatu Selatan mengenai dugaan tersebut.
Pihak sekolah maupun instansi terkait masih memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab atas pemberitaan ini.
M suyanto




