
Muara Teweh/Jakarta — jurnalpolisi.id
Penyaluran dana tali asih terkait lahan seluas sekitar 190 hektare di Desa Karendan dan Desa Muara Pari, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, dipersoalkan oleh Lembaga Pemantau Kebijakan Publik (LPKP).
Ketua Dewan Pimpinan Pusat LPKP Kalimantan Tengah, Jhon Kennedy, menyatakan pihaknya telah menyampaikan laporan dan pengaduan kepada aparat penegak hukum terkait dugaan permasalahan dalam penyaluran dana tali asih yang berkaitan dengan lahan tersebut.
Menurut Jhon Kennedy, persoalan tersebut berawal dari pertemuan pada 26 Maret 2025 di lingkungan Polres Barito Utara yang membahas pembayaran tali asih. Ia mengatakan, pihaknya kemudian menyampaikan surat keberatan melalui surat Nomor 020/DPP-LPKP/KTG/III/2025 tertanggal 27 Maret 2025.
Jhon Kennedy mendalilkan bahwa meskipun terdapat keberatan tersebut, dana sebesar Rp4,75 miliar tetap disalurkan kepada sejumlah pihak yang disebutnya antara lain perangkat desa. Ia menyebut Kepala Desa Muara Pari menerima sekitar Rp2,1375 miliar atau 45 persen dari dana tersebut.
LPKP mempertanyakan dasar penyaluran dana tersebut karena, menurut Jhon Kennedy, tidak melibatkan pihak yang diklaimnya sebagai pemilik atau pihak yang memiliki hak atas lahan tersebut.
Jhon Kennedy juga menyebut pihaknya sebelumnya telah menyampaikan laporan kepada Polres Barito Utara pada 24 April 2025. Menurut keterangannya, persoalan tersebut kemudian turut dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Persoalkan Rapat 10 Agustus 2026
Persoalan kembali mencuat setelah adanya pembahasan mengenai pembayaran tali asih melalui mekanisme yang berkaitan dengan PPKH 281.
Jhon Kennedy menilai proses tersebut perlu dilakukan secara transparan dan melibatkan seluruh pihak yang memiliki kepentingan atau hak atas lahan. Ia juga mempersoalkan hasil rapat yang berlangsung pada 10 Agustus 2026 di Kecamatan Lahei.
Menurut Jhon Kennedy, rapat tersebut tidak dihadiri sejumlah pihak yang menurutnya memiliki kedudukan penting dalam persoalan lahan, termasuk kepala desa dan ketua adat yang disebutnya sah. Atas dasar itu, LPKP mempertanyakan legalitas serta dasar pengambilan keputusan dalam rapat tersebut.
Namun, sejumlah tudingan dan klaim terkait kepemilikan lahan, penyaluran dana, serta keabsahan keputusan tersebut masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
LPKP Minta Penyelesaian Transparan
Jhon Kennedy meminta PT Nusa Persada Resources (PT NPR) dan PT Indo Tambangraya Megah (PT ITM) menyelesaikan persoalan tersebut secara terbuka dengan melibatkan pihak-pihak yang memiliki dasar hak atas lahan.
LPKP juga meminta agar pembayaran tali asih kepada pihak yang belum dapat dipastikan memiliki hak ditinjau kembali sampai terdapat kejelasan mengenai status dan dasar hak masing-masing pihak.
Selain itu, LPKP meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang masih berjalan, termasuk proses perkara yang disebut telah sampai pada tingkat Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Jhon Kennedy menegaskan bahwa pihaknya menginginkan penyelesaian dilakukan secara terbuka, berdasarkan dokumen kepemilikan, keputusan hukum, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, PT Nusa Persada Resources, PT Indo Tambangraya Megah, Pemerintah Kecamatan Lahei, Pemerintah Desa Muara Pari, serta pihak-pihak lain yang disebut dalam pernyataan LPKP belum memberikan tanggapan atas tudingan tersebut. Konfirmasi kepada pihak-pihak terkait penting dilakukan agar pemberitaan berimbang dan tidak menghakimi pihak mana pun.
Indra




