
SAMARINDA jurnalpolisi.id
Mengantisipasi meningkatnya potensi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di tengah musim kemarau, Polresta Samarinda bersama sejumlah instansi terkait memperkuat kesiapsiagaan melalui Apel Gelar Pasukan Kesiapsiagaan Tanggap Darurat Karhutla Wilayah Kalimantan Timur Tahun 2026, Selasa (11/8/2026).
Apel yang digelar di Lapangan Apel Polresta Samarinda, Jalan Slamet Riyadi Nomor 1, tersebut dipimpin Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar, S.I.K., M.H. Kegiatan diikuti personel gabungan TNI-Polri, Pemerintah Kota Samarinda, BPBD, Pemadam Kebakaran, Basarnas, Satpol PP, PMI, relawan serta unsur terkait lainnya.
Dalam kegiatan tersebut, Kapolresta Samarinda menyampaikan amanat Kapolda Kalimantan Timur yang menekankan pentingnya meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi potensi Karhutla.
Seluruh personel diminta memperkuat patroli dan pemetaan wilayah yang memiliki tingkat kerawanan kebakaran. Kesiapan personel, kendaraan operasional, peralatan pemadaman serta sarana pendukung lainnya juga harus dipastikan dalam kondisi siap digunakan.
Penguatan sistem deteksi dini menjadi salah satu fokus utama. Setiap informasi mengenai titik api harus segera diverifikasi dan ditindaklanjuti agar potensi kebakaran dapat dikendalikan sebelum meluas.
“Kecepatan deteksi dan respons menjadi kunci dalam penanganan Karhutla. Karena itu, seluruh unsur harus mampu bergerak cepat dan terpadu ketika ditemukan potensi maupun kejadian kebakaran,” demikian penekanan dalam amanat Kapolda Kaltim yang disampaikan Kapolresta Samarinda.
Selain kesiapsiagaan operasional, sinergitas lintas sektor juga menjadi bagian penting dalam penanganan Karhutla. TNI-Polri, pemerintah daerah, BPBD, Damkar, Basarnas, dunia usaha, relawan dan masyarakat diharapkan dapat membangun koordinasi yang efektif dalam pencegahan maupun penanganan kebakaran.
Upaya pencegahan melalui edukasi masyarakat turut diperkuat. Masyarakat diimbau tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar karena dapat memicu kebakaran yang sulit dikendalikan dan berdampak terhadap lingkungan maupun kesehatan.
Di sisi lain, Polresta Samarinda menegaskan bahwa aspek penegakan hukum tetap menjadi bagian dari strategi penanggulangan Karhutla. Setiap tindakan pembakaran hutan dan lahan yang memenuhi unsur pidana akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku secara profesional dan tidak tebang pilih.
Apel tersebut menjadi momentum untuk memastikan kesiapan seluruh unsur dalam menghadapi potensi Karhutla di wilayah Samarinda sekaligus memperkuat pola koordinasi dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Kegiatan berakhir sekitar pukul 09.00 WITA dalam keadaan aman dan terkendali.
( Alfian )




