
BALIKPAPAN – jurnalpolisi.id
Unit Jatanras Polsek Balikpapan Barat berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Polsek Balikpapan Barat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pemuda berinisial MNF alias D, berusia 20 tahun.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi Nomor: LP/B/63/VIII/2026/SPKT/Polsek Balikpapan Barat/Polresta Balikpapan/Polda Kaltim, yang diterima pada Minggu, 9 Agustus 2026.
Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 15.05 WITA di Jalan Sultan Hasanuddin RT 04, Kelurahan Baru Ulu, Kecamatan Balikpapan Barat.
Saat kejadian, korban yang sedang bertamu di rumah seorang warga bernama Sukma memarkirkan sepeda motor Honda Vario warna biru hitam dengan nomor polisi KT-6278-NL di samping rumah tersebut.
Ketika hendak pulang, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp6 juta dan kemudian melaporkannya ke Polsek Balikpapan Barat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Jatanras Polsek Balikpapan Barat yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Barat Iptu Hendik Winarto, SH., melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku.
Terduga pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Balikpapan Barat untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Balikpapan Barat AKP Hari Purnomo, SH., MH. membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Ia mengatakan, pihaknya akan terus meningkatkan upaya penyelidikan dan penindakan terhadap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukumnya.
Dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna biru hitam dengan nomor polisi KT-6278-NL.
Atas perbuatannya, terduga pelaku diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, serta melaksanakan gelar perkara untuk menentukan proses hukum selanjutnya.
( Alfian )




