
MUARA TEWEH, jurnalpolisi.id
5 AGUSTUS 2026 – Prianto bin Samsuri, tokoh muda yang juga warga pemilik lahan di wilayah Desa Karendan, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, menyampaikan keberatan mendalam terhadap langkah Perkumpulan Karendan Bersatu Membangun (PPKBM) yang dianggap mengatasnamakan seluruh masyarakat desa, serta mekanisme undangan rapat yang akan diselenggarakan di Pemerintah Kecamatan Lahei pada tanggal 10 Agustus 2026 mendatang.
Rapat tersebut direncanakan untuk membahas proses pembebasan lahan yang berlokasi di wilayah Desa Karendan yang akan digunakan oleh PT Nusa Persada Resources (NPR). Namun, menurut pak Prianto, pelaksanaan persiapan hingga undangan resmi bernomor 005/178/Kecamatan Lahei/2026 yang ditandatangani oleh Camat Lahei dinilai sangat tidak tepat dan seakan merugikan banyak pihak nantinya.
“Untuk hal ini, kami sebagai anggota pemilik lahan di wilayah Desa Karendan sangat merasa keberatan, atas undangan yang bernomor 005/178/Kecamatan Lahei/2026, dan ditandatangani oleh Bapak Camat Lahei ini, yang seakan tidak terbuka untuk umum, dan tidak mengundang para masyarakat pemilik sah yang lain,” tegas Prianto dengan nada kekecewaan yang mendalam.

Lebih lanjut, Prianto menduga kuat kelompok yang tergabung dalam Perkumpulan Karendan Bersatu Membangun tersebut tidak memiliki hak untuk berbicara atas nama warga Desa Karendan. Bahkan ia menegaskan bahwa sebagian besar, bahkan seluruh pengurus maupun perwakilan kelompok tersebut sama sekali tidak memiliki lahan di lokasi yang akan dibebaskan tersebut.
“Sepengetahuan saya mereka yang mengatasnamakan kelompok tersebut, tidak ada lahannya sama sekali di daerah tersebut ,” tambahnya.
Kondisi ini dikhawatirkan Prianto akan memicu perselisihan dan polemik yang berkepanjangan di tengah masyarakat Desa Karendan. Dugaan sementara muncul adanya indikasi kepentingan tertentu yang melibatkan oknum pihak perusahaan maupun pihak-pihak yang menginginkan keuntungan pribadi dari masalah penguasaan lahan ini.
“Kami sebenarnya tidak mempermasalahkan diadakannya rapat, audiensi atau pertemuan apa pun. Yang kami harapkan sederhana saja: semua pihak yang benar-benar dan secara sah memiliki lahan di lokasi tersebut wajib diundang dan dilibatkan, bukan sekadar kelompok yang tidak punya hak mewakili masyarakat,” pungkas Prianto.
Pihaknya berharap Pemerintah Kecamatan Lahei dapat mengevaluasi kembali undangan tersebut, memperbaiki susunan peserta rapat, serta mengutamakan prinsip keadilan, keterbukaan, dan kepastian hukum bagi seluruh pemilik hak atas tanah di Desa Karendan sebelum masalah ini menjadi konflik yang lebih luas. Tutup nya(Indra)




