
BALIKPAPAN jurnalpolisi.id
Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Balikpapan Barat berhasil mengungkap dua kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kelurahan Baru Ulu, Kecamatan Balikpapan Barat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial H alias A (25) yang diduga sebagai pelaku, serta menyita dua unit sepeda motor hasil curian.
Kapolresta Balikpapan Kombes Pol. Jerrold H.Y. Kumontoy, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Balikpapan Barat AKP Hari Purnomo, S.H., M.H., yang disampaikan Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Barat Iptu Hendik Winarto, S.H., mengatakan pengungkapan itu merupakan tindak lanjut dari dua laporan polisi yang diterima pada 26 Juli 2026.
Kasus pertama terjadi pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 01.00 WITA di Jalan Sultan Hasanuddin Nomor 62, RT 20, Kelurahan Baru Ulu. Korban kehilangan sepeda motor Suzuki Shogun berwarna merah hitam bernomor polisi KT-3436-LH yang diparkir di halaman rumah. Kendaraan diketahui hilang saat anak korban pulang bekerja.
Kasus kedua terjadi di Jalan Sultan Hasanuddin Nomor 22, RT 20, Kelurahan Baru Ulu. Korban mendapati sepeda motor Yamaha Mio Sporty berwarna putih bernomor polisi KT-3101-LQ telah hilang saat hendak digunakan pada Selasa (21/7/2026) pagi.
Menindaklanjuti kedua laporan tersebut, Unit Jatanras Polsek Balikpapan Barat melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga mengakui perbuatannya. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menemukan dua sepeda motor milik korban. Suzuki Shogun ditemukan dalam kondisi telah dibongkar, sedangkan Yamaha Mio Sporty berhasil diamankan sebagai barang bukti.
Akibat peristiwa tersebut, kedua korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp12 juta, dengan rincian Rp7 juta pada kasus pertama dan Rp5 juta pada kasus kedua.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Balikpapan Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Selain melengkapi berkas perkara, penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk mendalami kemungkinan keterlibatan tersangka dalam aksi curanmor lainnya di wilayah hukum Polresta Balikpapan.
Polresta Balikpapan mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan kendaraan bermotor dengan menggunakan kunci pengaman tambahan, memarkir kendaraan di tempat yang aman, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana curanmor. Peran aktif masyarakat dinilai penting dalam membantu kepolisian menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman dan kondusif.
(Alfian)




