
Labusel Sumut Jurnalpolisi.id
Berita tak sedapun terus berhembus di mana Menantu mantan Bupati Labusel periode 2021–2025, Ditahan kejaksaan negri Labusel tersangka Korupsi dana Bansos Rp 1,9 Miliar, menurut mantan Bupati membenarkan kasus tersebut.
“Ya benar menantu saya ada ditahan Jaksa terkait kssus Bansos semasa diujung jabatan saya “Ujar Edimin/Asiong, saat dikonfirmssi Wartawan beberapa waktu yang lalu, tampaknya Asiong, tidak menampik bahwa menantunya ikut terlibat korupsi.
Kasus ini sudah heboh di kalangan masyarakat apa lagi
Awak media terus mengikuti kasus ini sejak para tersangka beberapa bulan yang lalu bergulir Selain YML, ada 6 orang lagi yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini.

Keenamnya, adalah Plt Kadis Sosial Tahun Anggaran 2024 inisial N, wiraswasta inisial AB, Pejabat Pembuat Komitmen (PKK) di Dinsos Labusel TA 2024 inisial RN, Direktur CV Sri Rezeki inisial HN, inisial PPS selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan, G selaku staf honorer di dinas tersebut.
Namun, untuk tersangka G itu telah lebih dulu telah meninggal dunia sebelum ditahan, Sementara enam orang lainnya kini telah ditahan di Lapas kelas III Kotapinang.
Imenurut pihak Kejari Labusel,para pelaku diduga mengorupsi pengadaan dan penyaluran bantuan pada Kegiatan Rehabilitasi Sosial Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya bukan korban HIV/AIDS dan NAPZA di luar Panti Sosial dan Kegiatan Fasilitasi Bantuan Sosial Kesejahteraan Keluarga yang dikelola oleh Dinas Sosial Kabupaten Labuhanbatu Selatan pada Tahun Anggaran 2024. Total anggarannya adalah Rp 3,9 miliar. Namun, dari hasil audit, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 1,9 miliar.
Tersangka YML yang berperan aktif mulai dari awal hingga pembayaran, berita ini sangat mengejutkan masyarakat Labusel bagai mana tidak ? Kabupaten labuhan batu selatan, 13 kali
mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian WTP dari badan pemeriksa ke uangan provinsi Sumatra Utara. Namun kasus korupsi terus berlanjut di Labusel. (MS007)




