
Balikpapan – jurnalpolisi.id
Polda Kalimantan Timur merilis hasil pelaksanaan Operasi Antik Mahakam 2026 yang mencatat capaian signifikan dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Selama pelaksanaan operasi, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim bersama jajaran Polres berhasil mengungkap 300 kasus tindak pidana narkotika dengan mengamankan 351 tersangka, sekaligus membongkar jaringan peredaran narkoba lintas daerah hingga menelusuri aset hasil kejahatan melalui tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hasil operasi tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Rupatama Mahakam Polda Kaltim, Balikpapan, Jumat (31/7/2026). Kegiatan dipimpin langsung oleh Wakapolda Kaltim Brigjen Pol. Adrianto Jossy Kusumo, SH.M.Han dan didampingi Dirresnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol. Romylus Tamtelahitu, S.Sos., S.I.K., M.Krim., serta dihadiri perwakilan BNN, Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur, Dinas Kesehatan Kota Balikpapan, pejabat utama Polda Kaltim, dan insan pers.
Dalam sambutannya, Wakapolda Kaltim menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel yang terlibat dalam Operasi Antik Mahakam 2026.
Menurutnya, keberhasilan tersebut merupakan hasil sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, BNN, tenaga kesehatan, serta dukungan masyarakat dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
“Keberhasilan Operasi Antik Mahakam 2026 tidak terlepas dari sinergi dan kolaborasi seluruh pihak. Saya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh personel, stakeholder, dan masyarakat atas dedikasi serta dukungan dalam upaya pemberantasan narkotika di Kalimantan Timur,” ujar Brigjen Pol. Adrianto Jossy Kusumo.
Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Kaltim sekaligus Kepala Operasi Antik Mahakam 2026, Kombes Pol. Romylus Tamtelahitu, menjelaskan bahwa operasi yang dilaksanakan secara serentak di Polda dan seluruh Polres jajaran mengusung pendekatan yang lebih komprehensif dibanding tahun-tahun sebelumnya.
Selain penegakan hukum, Operasi Antik Mahakam 2026 juga mengedepankan tiga strategi utama, yakni penindakan terpola, pencegahan terintegrasi, dan penguatan rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika sesuai ketentuan yang berlaku.
“Selama operasi berlangsung kami berhasil mengungkap 300 kasus dengan 351 tersangka. Seluruh target operasi berhasil diungkap bahkan melampaui target yang telah ditetapkan,” ungkap Kombes Pol. Romylus.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi narkotika jenis sabu, ganja, ekstasi, etomidate, serta berbagai obat berbahaya lainnya.
Selain itu, Ditresnarkoba Polda Kaltim juga mencatat keberhasilan penting dalam pengungkapan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berkaitan dengan bisnis narkotika.
Dalam kasus tersebut, penyidik menyita aset senilai sekitar Rp1 miliar, termasuk lahan sawit seluas 13 hektare, sertifikat hak milik, serta dua unit kendaraan roda empat yang diduga berasal dari hasil tindak pidana narkotika.
Ditresnarkoba juga berhasil mengungkap sejumlah kasus menonjol, di antaranya jaringan peredaran narkotika yang terhubung dengan Kalimantan Selatan, pengungkapan hampir dua kilogram sabu, serta penindakan di kawasan yang selama ini dikenal sebagai lokasi rawan peredaran narkoba di Balikpapan dan Samarinda. Selain itu, aparat turut membongkar praktik penyalahgunaan narkotika di tempat hiburan malam yang melibatkan sejumlah pekerja hiburan.
Tidak hanya mengedepankan penindakan, Polda Kaltim juga memperkuat langkah pencegahan melalui kolaborasi dengan BNN, Dinas Kesehatan, pemerintah daerah, dan berbagai pemangku kepentingan. Edukasi kepada masyarakat, sosialisasi bahaya narkoba, hingga penguatan rehabilitasi menjadi bagian penting dalam strategi pemberantasan narkotika secara menyeluruh.
Dalam aspek rehabilitasi, Polda Kaltim bersama para mitra juga berhasil mempercepat aktivasi Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL).
Dari target yang ditetapkan, sebanyak 19 IPWL telah aktif dalam waktu kurang dari satu bulan, sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika yang memenuhi syarat sesuai mekanisme hukum dan hasil asesmen terpadu.
Menutup paparannya, Kombes Pol. Romylus Tamtelahitu mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba.
“Pemberantasan narkotika tidak bisa hanya dilakukan oleh kepolisian.
Dibutuhkan kolaborasi seluruh elemen bangsa, mulai dari pemerintah, BNN, tenaga kesehatan, tokoh masyarakat, hingga keluarga. Dengan kebersamaan, kita dapat melindungi generasi muda dari ancaman narkotika,” tegasnya.
Keberhasilan Operasi Antik Mahakam 2026 menjadi bukti komitmen Polda Kalimantan Timur dalam memberantas jaringan peredaran gelap narkotika melalui pendekatan yang tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga mengedepankan pencegahan dan rehabilitasi guna mewujudkan Kalimantan Timur yang bersih dari penyalahgunaan narkoba.
( Alfian )




