
Belopa, jurnalpolisi.id
29 Juli 2026 – Kejaksaan Negeri Luwu melalui Jaksa Penuntut Umum telah
melaksanakan eksekusi terhadap terpidana ETIK BINTI MALLO dalam perkara tindak
pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan berupa pungutan liar (pungli) atas
dokumen kelengkapan permohonan Surat Penerbitan Objek Pajak Baru pada wilayah
Desa Ranteballa, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu.
Pelaksanaan eksekusi berdasarkan pada Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor :
5344 K/Pid.Sus/2026 dan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor:
Print-904/P.4.35.4/Fu.1/07/2026 tanggal 27 Juli 2026. Bahwa terhadap terdakwa
dilakukan penahanan Lapas di Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa, dimana
sebelumnya terdakwa berdasarkan penetapan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Makassar dilakukan penahanan rumah dan tahanan kota oleh Pengadilan Tinggi
Makassar.
Perkara yang menjerat ETIK BINTI MALLO berawal dari penyalahgunaan kewenangan
saat yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Desa Ranteballa. Terpidana terbukti
melakukan pungutan liar terhadap masyarakat dalam pengurusan dokumen kelengkapan
permohonan Surat Penerbitan Objek Pajak Baru di wilayah Desa Ranteballa, Kecamatan
Latimojong, Kabupaten Luwu. Dalam proses persidangan, Penuntut Umum pada
Kejaksaan Negeri Luwu pada 12 November 2025 telah membacakan surat tuntutan yang
pada pokoknya meminta Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 8 (delapan) tahun, dengan memperhitungkan masa penahanan yang telah dijalani, serta pidana denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.
Setelah melalui seluruh tahapan pemeriksaan di persidangan, berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor : 5344 K/Pid.Sus/2026 menjatuhkan putusan yang menyatakan terdakwa ETIK BINTI MALLO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pasal 12 e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 KUHPidana dan menjatuhkan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sejumlah Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) yang harus dibayar paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan kasasi diberitahukan kepada Terdakwa.
Apabila denda tersebut tidak dibayar maka harta kekayaan Terdakwa disita selanjutnya dilelang untuk pemenuhan pidana denda tersebut dan dalam hal Terdakwa tidak memiliki harta kekayaan untuk dilelang diganti dengan terdakwa menjalani pidana penjara selama 100 (seratus) hari. Putusan tersebut kemudian memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht), sehingga Kejaksaan Negeri Luwu melalui Jaksa Penuntut Umum melaksanakan eksekusi terhadap terpidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Perkara ini diproses berdasarkan ketentuan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang mengatur larangan bagi
penyelenggara negara atau pegawai negeri menyalahgunakan kewenangannya untuk
memperoleh keuntungan secara melawan hukum. Pelaksanaan eksekusi terhadap
putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut merupakan wujud komitmen
Kejaksaan Negeri Luwu dalam menegakkan hukum secara profesional, memberikan
kepastian hukum, serta mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. (Amir jpn)
Sumber : Kejari Luwu




