
Balikpapan, jurnalpolisi.id
Unit Reskrim Polsek Balikpapan Barat, Polresta Balikpapan, berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu. Seorang pria berinisial ESP (23) diamankan saat patroli rutin di kawasan Jalan Manungung, RT 03, Kelurahan Kariangau, Kecamatan Balikpapan Barat, Rabu (22/7/2026).
Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Jerrold H.Y. Kumontoy, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Balikpapan Barat AKP Hari Purnomo, S.H., yang disampaikan Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Barat Iptu Hendik Winarto, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal ketika personel Unit Opsnal Reskrim melaksanakan patroli rutin di wilayah hukum Polsek Balikpapan Barat sekitar pukul 12.15 WITA.
Saat melintas di lokasi kejadian, petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan yang sedang berjalan di pinggir jalan. Personel kemudian menghentikan dan melakukan pemeriksaan terhadap pria tersebut.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kantong celana jeans sebelah kanan yang dikenakan terduga pelaku,” ujar Iptu Hendik.
Setelah barang bukti ditemukan, pria berinisial ESP yang diketahui merupakan seorang mahasiswa berusia 23 tahun itu langsung diamankan dan dibawa ke Mapolsek Balikpapan Barat guna menjalani pemeriksaan serta proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita dua paket sabu dengan berat bruto sekitar 0,50 gram serta satu celana jeans warna biru yang digunakan pelaku untuk menyimpan barang haram tersebut.
Kasus ini telah diregistrasi melalui Laporan Polisi Nomor LP/A/22/VII/2026/Polsek Balikpapan Barat/Res Bpp/Polda Kaltim, tertanggal 22 Juli 2026.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Iptu Hendik menambahkan, penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan pelaku. Sejumlah langkah penyidikan, seperti penyitaan barang bukti, pemeriksaan saksi dan tersangka, gelar perkara, serta pelengkapan administrasi penyidikan masih terus dilakukan.
Polresta Balikpapan juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran gelap narkotika dengan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum dinilai menjadi kunci dalam mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba.
(Alfian)




