
Wonosobo jurnalpolisi.id
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Karya Jurnalis Nusantara (KJN) menyatakan sikap solidaritas dan dukungan penuh kepada Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat dalam menangkah hukum terkait pernyataan pengacara Hotman Paris yang dinilai telah merendahkan profesi wartawan.
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Umum DPP KJN, Cakmet, yang mewakili seluruh jajaran pengurus dan anggota KJN di berbagai daerah di Indonesia.
Menurut Cakmet, profesi wartawan merupakan salah satu pilar demokrasi yang memiliki peran penting dalam menjalankan fungsi kontrol sosial. Oleh karena itu, setiap insan pers berhak memperoleh penghormatan saat menjalankan tugas jurnalistik sebagaimana dijamin oleh peraturan perundang-undangan.
“Kami menyatakan dukungan penuh kepada PWI Pusat untuk mengambil langkah hukum yang tegas. Pernyataan yang dinilai merendahkan profesi wartawan tidak hanya melukai perasaan insan pers, tetapi juga dapat dipandang sebagai bentuk pelecehan terhadap profesi yang memiliki fungsi strategis dalam kehidupan demokrasi,” ujar Cakmet.
Ia menegaskan bahwa setiap pihak, termasuk praktisi hukum maupun tokoh publik, hendaknya menjunjung tinggi etika komunikasi dan menghormati profesi lain. Menurutnya, perbedaan pendapat tidak seharusnya disampaikan dengan bahasa yang bersifat menghina atau merendahkan martabat pihak lain.
“Kerja jurnalistik dilindungi oleh undang-undang. Karena itu, setiap kritik maupun tanggapan hendaknya disampaikan secara santun dan beretika, tanpa intimidasi verbal ataupun ucapan yang dapat merendahkan profesi wartawan,” katanya.
DPP KJN juga mengajak seluruh organisasi pers, media massa, dan insan jurnalistik di Indonesia untuk tetap bersatu dalam menjaga marwah profesi serta mengawal proses hukum yang sedang berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami berharap aparat penegak hukum dapat menangani laporan yang telah disampaikan PWI secara profesional, objektif, dan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Tidak boleh ada pihak yang diperlakukan berbeda di hadapan hukum,” tegasnya.
Lebih lanjut, Cakmet berharap perkara tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh elemen masyarakat bahwa kebebasan pers dan profesi wartawan harus dihormati sebagai bagian dari kehidupan demokrasi yang sehat.
“Kami mengajak seluruh insan pers untuk tetap menjaga profesionalisme, menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik, serta mengawal proses ini secara proporsional. Semoga perkara ini menjadi momentum untuk memperkuat penghormatan terhadap kebebasan pers dan membangun iklim komunikasi publik yang lebih sehat, santun, dan saling menghargai,” pungkasnya.
Tim KJN – JPN




