
Samarinda jurnalpolisi.id
Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang terkait transaksi jual beli kendaraan bermotor. Seorang pria berinisial S, yang diketahui bernama Samsudi, berhasil diamankan setelah dilakukan penyelidikan intensif oleh petugas.
Kasus tersebut bermula dari transaksi pembelian satu unit mobil Toyota Innova bernomor polisi KT 121 IJM yang dilakukan korban pada Selasa, 29 Oktober 2025, sekitar pukul 13.00 Wita di kawasan Jalan A. Aziz Samad, Kelurahan Pelita, Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda.
Berdasarkan hasil penyelidikan, korban membeli kendaraan tersebut dengan harga Rp350 juta. Saat transaksi berlangsung, terlapor menyampaikan bahwa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) masih berada di Pulau Jawa dan berjanji akan menyerahkannya paling lambat pada 6 November 2025.
Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, BPKB tidak pernah diberikan kepada korban. Merasa dirugikan, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp350 juta dan kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Samarinda untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda melakukan serangkaian penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di wilayah Jawa Timur.
Tim kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku saat berada di sekitar Jalan Adi Sucipto, Desa Colomadu, Kabupaten Karanganyar. Setelah diamankan tanpa perlawanan, pelaku langsung dibawa ke Polresta Samarinda guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil yang diduga berkaitan dengan perkara.
Saat ini penyidik masih terus mendalami kasus tersebut untuk melengkapi berkas perkara dan mengungkap kemungkinan adanya korban lain. Terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penipuan atau perbuatan curang.
Polresta Samarinda mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli kendaraan bermotor. Masyarakat diminta memastikan kelengkapan dokumen kepemilikan, termasuk keaslian BPKB dan STNK, sebelum melakukan pembayaran guna menghindari tindak pidana penipuan.
( Alfian)



