
Balikpapan jurnalpolisi.id
Penanganan kasus dugaan tambang galian C ilegal di kawasan eks Hotel Tirta, Balikpapan, kembali memasuki babak baru. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur mulai menindaklanjuti petunjuk dari Tim Pengawasan Penyidikan (Wasidik) Bareskrim Polri untuk mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Langkah tersebut ditandai dengan pemeriksaan tambahan terhadap pelapor, Mohammad Rutaf Noor, di Ditreskrimsus Polda Kaltim pada Selasa (14/7/2026).
Pemeriksaan dilakukan sebagai tindak lanjut hasil gelar perkara khusus yang sebelumnya digelar Birowassidik Bareskrim Polri.
Kuasa hukum pelapor, Mardiansyah, mengatakan pemeriksaan tambahan bertujuan melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP) yang telah dibuat sebelumnya.
“Hari ini pemeriksaan tambahan terhadap Pak Rutaf. Pada prinsipnya keterangannya tidak berbeda dengan yang telah disampaikan sebelumnya.
Pendalaman lebih banyak terkait dampak yang ditimbulkan, seperti kerusakan rumah warga akibat longsor dan banjir,” ujar Mardiansyah kepada wartawan usai pemeriksaan.
Ia menjelaskan, penyidik mengajukan sekitar 23 pertanyaan yang berfokus pada kronologi awal aktivitas pertambangan, dampak lingkungan, serta kerugian yang dialami masyarakat sekitar.
“Pertanyaannya berkaitan dengan awal kejadian, kronologi aktivitas pertambangan, hingga dampak lingkungan yang dirasakan warga,” katanya.
Menurut Mardiansyah, pelapor tidak menyerahkan alat bukti baru dalam pemeriksaan tersebut. Namun, ia menilai penyidikan lanjutan akan lebih diarahkan pada pendalaman terhadap keterangan Rohmat Harsono, yang sebelumnya telah diputus bersalah dalam perkara tersebut.
“Dalam putusan pengadilan terdapat keterangan yang mengindikasikan bahwa Rohmat diduga tidak bertindak sendiri, melainkan ada pihak lain yang diduga turut menyuruh atau terlibat. Hal itulah yang nantinya akan didalami dalam proses penyidikan,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemeriksaan lanjutan merupakan implementasi dari arahan Tim Wasidik Bareskrim Polri yang meminta penyidik mengembangkan perkara guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Setelah pemeriksaan terhadap pelapor, penyidik dijadwalkan memeriksa Rohmat Harsono dan pihak-pihak lain sesuai petunjuk hasil Wasidik,” katanya.
Sebelumnya, Birowassidik Bareskrim Polri menggelar perkara khusus atas Laporan Polisi Nomor LP/B/98/VIII/2023/SPKT II/Polda Kaltim pada 30 April 2026. Hasil gelar perkara menyimpulkan dugaan tindak pidana pertambangan ilegal di kawasan eks Hotel Tirta perlu didalami lebih lanjut karena diduga tidak dilakukan oleh Rohmat Harsono seorang diri.
Dalam petunjuk resminya, Birowassidik meminta penyidik Ditreskrimsus Polda Kaltim mendalami peran Rohmat Harsono, memeriksa NJ yang memiliki hubungan hukum dengannya, BR selaku Direktur PT Cahaya Mentari Abadi, HW sebagai Komisaris PT Cahaya Mentari Abadi, serta ST.
Penyidik juga diminta menindaklanjuti pertimbangan Majelis Hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Balikpapan Nomor 736/Pid.Sus/2024/PN.Bpp tertanggal 19 Februari 2025 yang mengindikasikan kemungkinan adanya pelaku lain dalam perkara tersebut.
Selain itu, penyidik diarahkan mendalami keterangan saksi yang meringankan bagi Rohmat Harsono serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum terkait rencana penyidikan lanjutan.
Dengan perkembangan tersebut, penyidikan kini tidak lagi hanya berfokus pada terpidana Rohmat Harsono. Penyidik membuka peluang untuk menetapkan tersangka baru apabila dalam proses penyidikan ditemukan sedikitnya dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menguatkan dugaan keterlibatan pihak lain dalam aktivitas pertambangan ilegal dan dugaan perusakan lingkungan di kawasan eks Hotel Tirta, Balikpapan.
( Alfian )



