
Aceh Tenggara – jurnalpolisi.id
Pemerintah pusat menganggarkan untuk pembangunan irigasi melalui Pokir oknum anggota DPR – RI di Aceh Tenggara, di tahun anggaran 2025 sebanyak 104 titik tersebar di beberapa desa melalui kelompok tani
Menurut plank proyek berdiri di dekat pekerjaan tersebut, pagu anggaran sebesar Rp 195.000.000,- rata-rata
Keterangan beberapa ketua kelompok yang terekam audio via Handphone menjelaskan, ” untuk mendapatkan bangunan saluran irigasi, mereka memberikan uang kepada oknum yang di percaya atau kaki tangan seorang oknum anggota DPR – RI dari partai praksi PKB, pagu anggaran sebesar Rp 195.000.000,- tersebut di bangunkan hanya sebesar Rp 85.000.000,- itu juga sudah di situ keuntungan para kelompok, yang lainnya uang tersebut di serahkan kepada orang kepercayaan oknum anggota DPR – RI tersebut tanpa bukti setor” jelasnya
Di lihat dari beberapa banguna saluran irigasi tersebut, pengerjaannya di duga hanya asal-asalan saja, tidak ada kualitas atau mutu yang bersifat tahan selama 2 tahun saja, tipis di bawah tebal di atas
Karena pagu yang begitu minim, para kelompok mempermaikan atau mengurangi spesifikasi yang seharusnya, maka bangunan tersebut mudah retak dan ambruk
KPK RI, BPK RI, Kapolri, Kajagung dan Kejati ACEH, di minta agar mengaudit dana Pokir di seluruh ACEH dan Aceh Tenggara agar pembangunan berkualitas dan uang Negara tersebut di pergunakan sesuai dengan peruntukannya dan tidak merugikan Negara sehingga menjadikan oknum tertentu jadi raja kecil di kalangan masyarakat (Dan-001)




